TKN Sebut Tim Prabowo-Sandi Cuma Mencari Kesalahan, Jubir BPN : Kerikil Kecil Menyandung, Anda Jatuh

Miftah Sabri pun mempersilahkan TKN Jokowi-Maruf untuk bersikukuh terkait dengan persoalan yang dipermasalahkan BPN Prabowo-Sandi

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Talkshow tvOne
BPN Prabowo-Sandi dan TKN Jokowi-Maruf 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bahasan mengenai sosok Maruf Amin dan jabatan di BUMN yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi menurut Tim Kemenangan Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf hanya sebuah pelampiasan.

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Taufik Basari menyebut bahwa bahasan terkait Maruf Amin itu adalah bentuk ketidakpuasan tim Prabowo-Sandi karena kalah di Pemilu 2019.

Sebab menurutnya, KPU sudah melakukan verifikasi sebelum pencalonan Maruf Amin di Pilpres 2019.

Sebelumnya, isu mengenai jabatan BUMN yang diduga masih diemban Maruf Amin tampak dipermasalahkan tim Prabowo-Sandi.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Mengetahui hal tersebut, Taufik Basari pun mengatakan bahwa KPU nyatanya sudah melakukan verifikasi mendalam.

Hingga akhirnya, KPU pun meloloskan Maruf Amin sebagai calon wakil presiden Jokowi di Pilpres 2019.

Dilansir dari tayangan Dua Sisi TV One Kamis (13/6/2019), Taufik Basari pun menjelaskan prosedur yang harusnya dilakukan kubu Prabowo-Sandi terkait dengan protes jabatan Maruf Amin tersebut.

Margarito Kamis Tanggapi Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN : Baca Undang-undang

Hal itu pun diakui Taufik Basari sudah jelas karena telah diatur dalam struktur hukum.

"Dalam struktur hukum pemilu itu sudah diatur bagian-bagiannya. Persoalan yang didalilkan itu adalah soal persyaratan. Bisa diajukan ke Bawaslu lalu ke Mahkamah Agung bukan Mahkamah Konstitusi," pungkas Taufik Basari dilansir TribunnewsBogor.com.

BPN Prabowo-Sandi dan TKN Jokowi-Maruf
BPN Prabowo-Sandi dan TKN Jokowi-Maruf (Youtube channel Talkshow tvOne)

Karenanya, ketika persoalan jabatan Maruf Amin ini dihembuskan ke permukaan, TKN lantas menyebut bahwa BPN Prabowo-Sandi hanya sedang mencari-cari kesalahan saja.

Sebab, isu tersebut baru dikeluarkan pasca hasil Pemilu 2019 keluar.

"Kalau ada persoalan, sengketa administrasi seperti ini ya selesaikan dahulu. Jangan kemudian setelah tahu hasilnya, baru utak-atik cari-cari 'oh kayaknya ini bisa nih, kita buat akrobat argumentasi'" ungkap Taufik Basari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved