TKN Sebut Tim Prabowo-Sandi Cuma Mencari Kesalahan, Jubir BPN : Kerikil Kecil Menyandung, Anda Jatuh
Miftah Sabri pun mempersilahkan TKN Jokowi-Maruf untuk bersikukuh terkait dengan persoalan yang dipermasalahkan BPN Prabowo-Sandi
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bahasan mengenai sosok Maruf Amin dan jabatan di BUMN yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi menurut Tim Kemenangan Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf hanya sebuah pelampiasan.
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Taufik Basari menyebut bahwa bahasan terkait Maruf Amin itu adalah bentuk ketidakpuasan tim Prabowo-Sandi karena kalah di Pemilu 2019.
Sebab menurutnya, KPU sudah melakukan verifikasi sebelum pencalonan Maruf Amin di Pilpres 2019.
Sebelumnya, isu mengenai jabatan BUMN yang diduga masih diemban Maruf Amin tampak dipermasalahkan tim Prabowo-Sandi.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Mengetahui hal tersebut, Taufik Basari pun mengatakan bahwa KPU nyatanya sudah melakukan verifikasi mendalam.
Hingga akhirnya, KPU pun meloloskan Maruf Amin sebagai calon wakil presiden Jokowi di Pilpres 2019.
Dilansir dari tayangan Dua Sisi TV One Kamis (13/6/2019), Taufik Basari pun menjelaskan prosedur yang harusnya dilakukan kubu Prabowo-Sandi terkait dengan protes jabatan Maruf Amin tersebut.
• Margarito Kamis Tanggapi Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN : Baca Undang-undang
Hal itu pun diakui Taufik Basari sudah jelas karena telah diatur dalam struktur hukum.
"Dalam struktur hukum pemilu itu sudah diatur bagian-bagiannya. Persoalan yang didalilkan itu adalah soal persyaratan. Bisa diajukan ke Bawaslu lalu ke Mahkamah Agung bukan Mahkamah Konstitusi," pungkas Taufik Basari dilansir TribunnewsBogor.com.

Karenanya, ketika persoalan jabatan Maruf Amin ini dihembuskan ke permukaan, TKN lantas menyebut bahwa BPN Prabowo-Sandi hanya sedang mencari-cari kesalahan saja.
Sebab, isu tersebut baru dikeluarkan pasca hasil Pemilu 2019 keluar.
"Kalau ada persoalan, sengketa administrasi seperti ini ya selesaikan dahulu. Jangan kemudian setelah tahu hasilnya, baru utak-atik cari-cari 'oh kayaknya ini bisa nih, kita buat akrobat argumentasi'" ungkap Taufik Basari.
"Jadi kesimpulannya, ini mencari-cari kesalahan menurut Anda ?" tanya sang pembawa acara.
"Mengada-ada, mencari-cari kesalahan. Karena apa ? karena tidak mau menerima hasil pemilu," jawab Taufik Basari.
Lebih lanjut, Taufik Basari pun memaparkan kejanggalan yang sedang dilakukan tim Prabowo-Sandi.
Yakni soal permohonan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Taufik Basari, jika persoalan yang dipermasalahkan berupa perolehan suara, maka tim Prabowo-Sandi harusnya fokus terhadap hal tersebut saja.
"Di dalam permohonan yang diajukan ke MK, itu tidak ada persoalan selisih suara. Kan seharusnya kalau menyatakan 'saya menang', oke menangnya berapa ? dan kenapa ada selisih suara. Kalau mengklaim kemenangan," pungkas Taufik Basari.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Karena Langgar UU, Ini Kata KPU
Menjawab tudingan Taufik Basari, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Miftah Sabri memberikan pembelaannya.
Menurut Miftah Sabri, kubu TKN nyatanya mengusung calon yang tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan.
"Menurut saya, kesalahan kecil ya kesalahan. Anda boleh mengatakan 'Anda tidak menerima kekalahan, cari-cari kesalahan'. Tapi saya berhak mengatakan calon yang Anda usung tidak prudent dalam menentukan syarat-syaratnya," pungkas Miftah Sabri.
Lebih lanjut, Miftah Sabri pun mempersilahkan TKN Jokowi-Maruf untuk bersikukuh terkait dengan persoalan yang dipermasalahkan BPN Prabowo-Sandi.
Namun, timnya juga akan tetap membawa permasalahan terkait dengan Maruf Amin itu ke jenjang hukum.
"Buktikan saja. kalau Bang Tobas ini pendukung Maruf Amin, dia mundur gak dari dewan pengawas bank syariah. Kalau abang merasa itu tidak perlu, ya silahkan, kami akan menggunakan MK, kita mau uji," sambungnya.
Terkait dengan tudingan tim Prabowo-Sandi tidak menerima kekalahan di Pilpres 2019, Miftah Sabri pun membalasnya.

Menurutnya, permasalahan terkait dengan jabatan Maruf Amin yang dipermasalahkan timnya itu adalah karena untuk menyingkirkan kerikil kecil.
"Ini bukan orang kalah, tidak terima kalah. Bahwa ada kesalahan kecil yang Anda lakukan dan itu tidak dilengkapi ya kerikil kecil yang menyandung, Anda terjatuh," balas Miftah Sabri.
Balasan yang diurai Miftah Sabri itu pun langsung direspon Taufik Basari.
Menurutnya, jika BPN Prabowo-Sandi merasa ada hal yang menjadi kesalahan, maka mereka harus melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang ada.
• Partai Demokrat Berikan Sinyal Bergabung Koalisi Jokowi-Maruf Amin
Namun selama ini menurut Taufik Basari, tim Prabowo-Sandi tidak mengambilnya.
"Jika merasa itu kesalahan kecil ya lakukan itu sesuai dengan prosedur. Sudah ada prosedurnya tapi tidak diambil," pungkas Taufik Basari.
Guna menegaskan kembali, Taufik Basari pun menjelaskan bahwa KPU telah melakukan verifikasi yang lengkap mengenai dugaan adanya jabatan Maruf Amin di BUMN yang akhirnya tidak terbukti.
"Tapi dari hal materiil juga sudah clear. Kenapa kemudian hasil verifikasi KPU menyatakan bahwa pasangan 01 ini memenuhi syarat ? Karena Pak Maruf Amin dianggap bukan pejabat dan karyawan BUMN," imbuh Taufik Basari.
Tonton tayangan lengkapnya :
Sudah Diverifikasi, KPU Pastikan Ma'ruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menegaskan bahwa calon wakil presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres, meskipun yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan.
Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.
"Apakah lembaga keuangan yang disebut-sebut itu adalah BUMN atau tidak? Itu yang paling penting," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," sambungnya.
Pernyataan ini menjawab Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN sehingga seharusnya Ma'ruf tak lolos verifikasi.
Hasyim menyebut, apa yang diyakini oleh pihaknya bukan muncul begitu saja.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi, KPU mengklarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan calon.
KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut.
Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU pada tahap pendaftaran calon kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres.
"Itu yang paling penting. Karena di dalam UU jelas yang dilarang, kalau nyalon yang dipersyaratkan mengundurkan diri, itu adalah pejabat atau karyawan atau pegawai BUMN atau BUMD," ujar Hasyim.
• Pergoki 2 Bule Sedang Bertengkar di Sydney, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Malah Lakukan Hal Unik Ini