Jadi Tersangka Proyek Fiktif Saat Pilwalkot Bogor, Bendahara KPUD Terancam Penjara 20 Tahun
HA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam hukuman maksimal 20 tahun atas dugaan proyek fiktif saat Pemilihan Wali Kota Bogor
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Harry Astama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan barang dan jasa pada KPUD Kota Bogor oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Selasa (18/6/2019) sore tadi.
HA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam hukuman maksimal 20 tahun atas dugaan proyek fiktif saat Pemilihan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor 2019 - 2024.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S. Nainggolan mengatakan bahwa ada dua pasal yang disangkakkan kepada HA.
"Pasalnya itu pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) itu maksimal 20 tahun," katanya, Selasa (18/6/2019) usai penetapkan HA sebagai tersangka.
HA ditetapkan aebagai tersangka karena diduga membuat proyek fiktif diluar Rebcana Anggaran Biaya (RAB) yang susah ditetapkan oleh KPUD Kota Bogor dalam rapat pleno.
Rade menjelaskan satudiantara proyek fiktif itu adalah pembuatan buletin.
HA yang bertugas sebagai bendahara itu berperas sebagai pembuat rencana kegiatan dan pencairan anggaran.
"Modusnya ini jadi berdasarkan kegiatan yang sudah disahkan dari rapat pleno KPUD Kota Bogor, nah ada dua kegiatan yang diluar ketetapan tersebut jadi ternyata dua kegiatan ini diluar dari RAB yg ditetapkan kpu, kegiatan yang dibuat itu adalah buletin dan ternyata di rab enggak ada," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejari Kota Bogor melakukan penahanan lepasa HA selama 20 hari.
"Iya tersangka dititipkan ke Lapas Paledang," katanya.
