Info PPDB 2019

Jalur Perpindahan Jadi Celah Untuk Akali Sistem Zonasi PPDB 2019, Banyak Orangtua 'Mendadak Pindah'

Rupanya masih banyak orangtua yang mencari celah saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
PPDB SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor 

Keputusan ini dilakukan Kemendikbud untuk menghindari 'mutasi' dadakan yang dilakukan orangtua.

Trik ini kerap dilakukan orangtua yang sengaja pindah domisili karena memang mengincar sekolah favorit bagi anaknya di tahun ajaran baru.

Padahal, Mendikbud menyampaikan salah satu tujuan sistem zonasi ini adalah untuk menghindari mindset sekolah favorit sehingga dapat meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah pemerintah.

3 Jalur Pendaftaran PPDB 2019

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM).

Selanjutnya dalam peraturan menteri terbaru, Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni:

1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen

2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen

3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sosialisasi Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 kepada, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved