Pilpres 2019
Penjelasan BPN soal Langkah Mempersoalkan Situng ke Mahkamah Konstitusi
KPU sebelumnya menilai, pihak Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Situng.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita)
Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara pemilu 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan BPN soal Langkah Mempersoalkan Situng ke MK"
Rekomendasi untuk Anda