Pilpres 2019
Yusril Bacakan 3 Ayat Al Quran saat Sidang Sengketa Pilpres di MK: Itu Ayat Soal Keadilan
Yusril Ihza Mahendra juga mengutip surat Annisa ayat 135 yang dipampang di depan ruangan sidang Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Ayat yang diukir dalam aksara Arab tanpa terjemahan berwarna abu-abu gelap tersebut tampak menonjol dengan marmer yang berwarna abu-abu terang.
Di sudut sebelah kiri bawahnya tercantum juga ukiran yang memuat keterangan terkait Surah Annisa ayat 135 tersebut.
Selain membacakan surat Annisa ayah 58 dan 135, Yusril juga membacakan terjemahan surat Al Maidah ayat 8.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan ukiran ayat tersebut baru dipasang saat bulan Ramadan tahun ini.
Ayat tersebut dipasang karena menurut Fajar, ruangan tersebut kerap digunakan untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
Fajar juga menjelaskan, ayat tersebut dipilih karena filosofinya.
• 48 Ribu Personel Gabungan Akan Amankan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
• Tim Hukum 02 Tuding Jokowi-Maruf Curang dan Didiskualifikasi, Yusril: Hanya Asumsi, Mudah Dipatahkan
"Itu ayat soal keadilan yang tentu sejalan dengan esensialitas dan eksistensialitas Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga peradilan," kata Fajar saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/6/2019).
Ketika ditanya, siapakah yang memberikan saran untuk membuat kaligrafi tersebut, Fajad mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan pimpinan Mahkamah Konstitusi.
"Tentu dipasang atas persetujuan dan arahan Pimpinan," kata Fajar.
Fokus memberikan jawaban permohan
Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan fokus menjawab dua versi permohonan yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi dalam sidang kedua Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6) pagi.
Dua versi permohonan yang dimaksud Yusril mengacu pada pengajuan berkas permohonan paslon 02 pada tanggal 24 Mei lalu, serta permohonan perbaikan pada 10 Juni kemarin.
Katanya, meski dua versi permohonan hanya satu berkas yang sudah teregister oleh MK, namun pihaknya mengaku akan tetap menjawab keduanya.
"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," ungkap Yusril saat tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Dalam salah satu petitum jawaban paslon 01 selaku pihak terkait, Yusril mencantumkan eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya, dan menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon.