Pilpres 2019
Dipersoalkan Hakim MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Pilih Tarik Bukti C1 yang Diajukan
Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Barang bukti yang diajukan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uni ditarik kembali.
Barang bukti tersebut berupa C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlahnya sebanyak 28 kontainer.
Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, Rabu (19/6/2019).
Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.
Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.
Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB.
Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti.
Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.
"Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kami ambil," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di hadapan majelis hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Meskipun sudah menyatakan akan menarik alat bukti, majelis hakim tetap memberi waktu kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12.00 siang ini.
Bambang mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.
Namun, jika waktunya tak mencukupi, alat bukti tetap ditarik.
• Saksi Prabowo-Sandi Ungkap Sejumlah DPT yang Tak Dilengkapi Nomor Kartu Keluarga
"Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kami ajukan," ujar Bambang Widjojanto.
Atas alat bukti yang ditarik tersebut, tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan alat bukti lain yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.
• Saksi Tim Prabowo-Sandi Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi Saat Hakim Minta Sebut Nama