Pilpres 2019

Kuasa Hukum 02 Minta Waktu Saat Hakim MK Minta Bukti 17,5 juta DPT Tidak Wajar, Yusril Interupsi

Hakim MK Minta bukti 17,5 juta DPT tidak wajar, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak bisa hadirkan di sidang MK

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Youtube Mahkamah Konstitusi
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum 

Kuasa Hukum 02 Minta Waktu Saat Hakim MK Minta Bukti 17,5 juta DPT Tidak Wajar, Yusril Interupsi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menunjukkan bukti dari tuduhan Daftar Pemilih tetap ( DPT ) invalid.

Enny Nurbaningsih meminta bukti P155 soal pernyataan saksi Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum yang menyebut ada 17,5 juta DPT tidak wajar.

"Pak Agus Maksum sudah panjang sekali hampir tiga yah, hanya satu yang saya minta kan kemudian dikofrontasi sekaligus dengan pemohon, anda menyebutkan adalah KTP palsu dan manipulatif sudah diganti sebenarnya ini bicara nomor NIK yang tidak sesuai termasuk KK,

saya ingin kemudian karena ini menyebutkan bukti adalah P155 saya minta untuk dihadirkan bukti P155 untuk dikonfrontasi dengan bukti KPU, karena saya cari bukti P155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada, tolong dihadirkan," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

"Tolong pihak kuasa, bisa dihadirkan ?" sahut Hakim MK Aswanto.

Agus Muhammad Maksum lantas mengatakan bahwa telah menghadirkan bukti tersebut.

"waktu itu kami sudah menyerahkan...." kata saksi Prabowo-Sandi dipotong Hakim MK Aswanto.

"Bukan, bukan saudara yang menjawab itu bukan tugasnya bapak, kuasa hukum yang memberi kami daftar bukti ada di dalam P155 bisa ditunjukkan ?" kata Aswanto.

Saksi Tim Prabowo-Sandi Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, BW Bereaksi Saat Hakim Minta Sebut Nama

Rumah Hakim Mahkamah Konstitusi di Padang Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi lantas meminta waktu untuk menghadirkan bukti P155 yang diminta Hakim MK.

"Yang mulia mohon kami diberi waktu karena picnya menyusun ini sedang Zul Fadli sedang mengurus dokumen verifikasi," kata Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa dalam gugatannya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menuliskan bahwa P155 menjadi bukti tuduhan 17,5 juga DPT tidak wajar.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A ()

Meski ditulis dalam permohonan gugatan, namun Hakim MK Enny Nurbaningsih tidak menemukan bukti P155 tersebut.

"Ini kan sudah diverifikasi karena sudah masuk daftar yang diberikan muncul disitu P155 disebut sebagai bukti DPT tidak wajar 17,5 juta tidak wajar,

Saya cari tidak ada itu karena itu penting sekali, karena clear sekali kemudian NIK yang tidak sesuai termasuk KK yang tidak sesuai itu," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Denny Indrayana lantas kembali meminta waktu untuk menunjukkan bukti P155 tersebut.

"Majelis boleh kah kami menunjukkan pada saat pembuktian surat-surat karena hari ini sedang dilakukan penyusunan," sahut Denny Indrayana.

48 Ribu Personel Gabungan Akan Amankan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Video Faldo Maldini Prediksi Prabowo-Sandi Tak Akan Menang di MK, Akui Kejelian Tim Hukum Jokowi

Hakim MK Aswanto menjelaskan bahwa semua surat dan dokumen sudah diverifikasi.

Saat ini menurut Aswanto merupakan waktu yang tepat untuk Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi melakukan cross check terhadap bukti yang dimiliki

"Ini kan pembuktian, surat-surat kan sudah masuk nah sekarang kesempatan kita untuk cross check apa yang dilakukan yang mulia untuk dilakukan cross check kalau memang ada ya mari sama-sama kita lihat, tapi ternyata karena timnya masih ada kerjaan lain tetapi kan di daftar bukti yang kami terima bukti itu tercantum tetapi fisiknya gak ada, kalau mau menghadirkan fisiknya pada kesempatan ini, ada gak fisiknya anda buktikan pada kami ?" kata Aswanto

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi kembali menjelaskan bahwa dua orang timnya yang menyusun bukti tersebut sedang melakukan verifikasi data di lokasi lain.

"Lawyer kami ber-8 dua diantaranya Zora Zul Fadli dan Dorel yang sekarang ada mengurus verifikasi dan dokumen ada dua truk," kata Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Hakim MK Aswanto mengingatkan soal PMK yang memberi kesempatan verifikasi data hanya sampai pukul 12.00 WIB, Rabu (19/6/2019).

Hanya saja saat itu sudah lewat dari jam 12.00 WIB

"Tadikan kita sudah sepakat untuk data yang belum sesuai pasal 8 ayat 4 PMK4 2018 itu kami beri kesempatan sampai jam 12 hari ini," kata Aswanto

Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra melakukan interupsi karena saat itu sudah lewat dari jam 12.00 WIB

"Masalah yang dikemukakan saya mempertanyakan ini jam 12, bukti yang dihadirkan dalam kotak akan diverifikkasi dan diberi batas waktu sampai jam 12 ini harus diputuskan lebih dulu, karena pertanyaan profesor Enny berkaitan dengan bukti, ini sudah lewat jam 12," kata Yusril Ihaza Mahendra.

Dilansir Kompas.com dalam keterangannya, Agus Muhammad Maksum mempersoalkan daftar pemilih tetap ( DPT) 17,5 juta yang bermasalah.

Menurut Agus Muhammad Maksum, ada ketidakwajaran data pemilih dalam jumlah tersebut.

Salah satunya, tanggal lahir pemilih yang sama.

"Ada 17,5 juta NIK palsu, di mana tanggal lahir yang tidak wajar," ujar Agus Muhammad Maksum.

Menurut Agus Muhammad Maksum, dari 17,5 juta DPT, terdapat 9,8 juta pemilih yang tanggal lahirnya sama, yakni pada 1 Juli.

Kemudian, ada 5,3 juta yang lahir pada 31 Desember. Selain itu, ada 2,3 juta yang lahir pada 1 Januari.

"Itu tidak wajar, karena yang lahir 1 Juli itu ada 20 kali lipat dari data normal," kata Agus Muhammad Maksum.
Kedua Agus Muhammad Maksum mengatakan, dia pernah berkoordinasi dengan ahli statistik dan dikatakan bahwa data itu tidak wajar.

Agus Muhammad Maksum memperkirakan dengan menghitung 195 juta pemilih dibagi 365 hari.

Bima Arya Sebut PAN Akan Kembali Tentukan Arah Usai Sidang MK

Yusril Bacakan 3 Ayat Al Quran saat Sidang Sengketa Pilpres di MK: Itu Ayat Soal Keadilan

Menurut Agus Muhammad Maksum, angka wajar yang lahir pada 1 Juli adalah 520.000.

Agus Muhammad Maksum mengaku juga pernah berkoordonasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, menurut Agus Muhammad Maksum, KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan pernah menyatakan bahwa informasi itu benar.

Sebab, sesuai aturan, jika ada pemilih yang tidak ingat tanggal lahirnya, maka akan diberikan tanggal lahir oleh Ditjen Dukcapil.

Agus Muhammad Maksum dapat menerima penjelasan itu. Namun, menurut dia terdapat ketidakwajaran, karena jumlahnya terlalu besar.

Menurut perhitungan Agus Muhammad Maksum, seharusnya yang dicatat lahir pada 1 Juli jumlahnya hanya 520.000 saja.

"Jadi alasan itu kami terima. Yang jadi tidak betul jumlahnya yang banyak 9,8 juta. Itu yang jadi atensi khusus," kata saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum di sidang MK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved