Ini Dugaan Modus Tersangka Proyek Fiktif di KPUD Kota Bogor
Dua kegiatan tersebut adalah proyek pembuatan buletin dan proyek pengadaan debat publik.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bogor sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada KPUD Kota Bogor saat proses Pemilihan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor priode 2019 - 2024.
Dua tersangka tersebut adalah Bendahara KPUD Kota Bogor pada Pilwalkot 2018 Harry Astama yang sudah dilakukan penahanan dan Ketua Pokja ULP KPUD Kota Bogor pada Pilwalkot 2018 Mar Hendro Bin Tugiyo yang absen dalam pemeriksaan karena masih dalam keadaan sakit.
Saat ditanya mengenai peran keduanya dan siapa yang menginisiasi terkait adanya proyek fiktif di KPUD Kota Bogor pada Pilwalkot 2018, Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S. Nainggolan menjawab bahwa diduga keduanya bekerja sama dalam proses pengajuan dan pencairan dana proyek fiktif.
"Ini kan fiktif ya dua kegiatan ini yang fiktif di luar RAB, jadi ini (tersangka) mengajukan dua kegiatan fiktif tersebut kepada bendahara seperti itu jadi peranya mengajukan pencairan yang dilanjutkan oleh bendahara kemarin sudah ditetapkan tersangka," katanya Jumat (21/6/2019).
Rade menjelaskan bahwa ada dua proyek fiktif yang diajukan oleh para tersangka.
Dua kegiatan tersebut adalah proyek pembuatan buletin dan proyek pengadaan debat publik.
Padahal kedua kegiatan tersebut baru akan diadakan satu hingga dua bulan lagi.
Namun keduanya sudah melakukan pengajuan dan pencairan dana tersebut.
"Mengajukan kepada bendahara, untuk kegiatan pengadaan buletin satu lagi itu eo debat publik tapi kegiatan debat publik ini belum dilaksanakan tapi sudah mengajukan terlebih dahulu, jadi tanggal 24 April 2018 mereka mengajukan pencairan kegiatan eo debat oublik padahal kan sebenernya kegiatan debat publik ini kan pada bulan mei ya dan bulan juni," katanya.
Dari hasil pemeriksaan Kejari Kota Bogor menyita barang bukti ratusan dokumen dan kuitansi fiktif yang diduga digunakan sebagai modus kedua tersangka menjalankan aksinya.
Sementara itu menenai barangbukti uang dugaan hasil proyek fiktif tersebut pihak Kejari masih melakukan penelusuran.
"Iya dari pengakuannya uangnya dipakai untuk keperluan, tapi masih kita telusuri karena sudah tidak dalam bentuk uang," ujarnya.
