Oknum Anggota Satpol PP Kota Bogor Tersangka Korupsi, Tak Masuk Kerja Sejak Januari 2019
MH sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor karena sering membolos.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kejari Kota Bogor menetapkan MH oknum anggota Satpol PP Kota Bogor sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan proyek fiktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengatakan bahwa oknum tersebut sudah tidak pernah masuk kerja.
Bahkan MH sudah tidak pernah terlihat berada di kantor sejak Desember 2018.
"Dari keterangan Kepala Bidang, dia dari Desember, Januari itu sudah enggak pernah masuk tuh, pernah muncul terus ilang lagi, nah semenjak bulan Januari sudah enggak pernah di kantor," ujarnya Jumat (21/6/2019) kemarin.
Heri mengatakan bahwa MH sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor karena sering membolos.
Laporan tersebut dilakukan agar MH diproses secara aturan kepegawaian.
"Memang sanksi untuk penindakan ada di kepala SKPD, kalau menyangkut pelanggaran disiplin berat jadi mesti dibentuk tim, tim itu dari berbagai unsur, inspektorat, kepegawaian, dan dari kita," ujarnya.
MH sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada pada 2018 ketika MH menjabat sebagai Ketua Pokja ULP KPUD Kota Bogor.
