Pilpres 2019
Putusan MK 28 Juni 2019, Ini Kata Kuasa Hukum 01 dan 02 Jika Prabowo Kalah Atau Jokowi Kalah
MK berjanji untuk mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon yakni paslon 02, termohon yaitu KPU,pihak terkait yaitu paslon 01, & Bawaslu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman menutup sidang MK terkait sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).
Sidang MK ini ditutup sekitar pukul 22.30 setelah sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait snegketa Pilpres 2019 ini akan diumumkan pada 28 Juni 2019 mendatang.
Sidang MK ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.
"Insyaallah usai sidang, apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas karena waktu tadi sudah disampaikan Prof Denny (Denny Indrayana, kuasa hukum 02) dan sudah saya sampaikan di awal sidang bahwa sidang ini peradilan cepat, speedy trial," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Anwar mengatakan, memang berat untuk mendisiskusikan substansi sidang.
Namun, ia menjanjikan Mahkamah bakal secara cepat memutuskan.
Mahkamah Konstitusi juga berjanji untuk mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum ( KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
"Sudah selesai, dan tidak ada hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang ditutup," ujar Anwar.
• Tim Prabowo Sebut Saksi Ahli TKN Sebagai Kuasa Hukum Terselubung, Prof Eddy Beberkan Pesan Gus Dur
• Pidato di Puncak Perayaan HUT DKI, Anies Baswedan Sebut Setiap Kebijakannya Prioritaskan Keadilan
Tanggapan tim kuasa hukum 02
Kedua tim hukum peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.
Bambang Widjojanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang Widjojanto.
• Putusan MK 28 Juni 2019, TKN dan BPN Sepakat Apapun Hasilnya Tak Akan Gelar Aksi di Jalan
• TKN Jokowi-Maruf Anggap Koalisi Prabowo-Sandi Tersisa Gerindra dan PKS
Tanggapan Tim kuasa hukum 01
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.
Ia mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.
Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.
Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.
Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.
Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.
Yusril mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.
Ia juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.
• KPU Harap Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi
• Andre Rosiade Sebut Saksi KPU dan Kubu 01 Bohong : Kita Menonton Drama Kebohongan yang Luar Biasa
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.
Sengketa Pilpres Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Subscribe Official Channel YouTube:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutup Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Janji Bakal Mencari Kebenaran dan Keadilan" dan dengan judul "Tim Hukum Prabowo dan Jokowi Siap Terima Apa Pun Putusan MK"