Pilpres 2019
Tim Prabowo Sebut Saksi Ahli TKN Sebagai Kuasa Hukum Terselubung, Prof Eddy Beberkan Pesan Gus Dur
Dalam sidang kemarin, Prof Eddy mendapatkan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum Tim Badna Pemenangan Nasional ( BPN).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSWBOGOR.COM - Persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) kemarin, Jumat (21/6/2019) salah satunya mendengarkan keterangan dari saksi ahli kuasa hukum Tim Kampanye Nasional ( TKN).
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan yakni Edward Omar Sharief Hiariej.
Edward atau yang kerap disapa Prof Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta, kelahiran Ambon, 10 April 1973.
Ia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda.
Dalam sidang kemarin, Prof Eddy mendapatkan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN).
Namun, ada momen menarik perhatian ketika seorang tim kuasa hukum BPN, yakni Teuku Nasrullah diberikan kesempatan bertanya.
Nasrullah memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan, melainkan hanya memberikan pendapatnya.
Sebelumnya, Nasrullah menceritakan kedekatannya dengan Prof Eddy.
"Tentang persahabatan dengan Prof Eddy, kita beberapa kali berkomunikasi, telepon, WhatsApp, bahkan saat datang bertemu kita cipika-cipiki," ungkapnya dalam tayangan siaran langsung di Kompas TV.

Nasrullah mengatakan, dirinya terkejut ketika mengetahui kalau Prof Eddy yang menjadi saksi ahli TKN.
Ia juga mengaku 'mendadak sembuh' saat mengetahui Prof Eddy yang akan hadir di sidang MK.
"Tadi malam saat tahu anda menjadi ahli, sakit saya langsung sembuh. Saya bersemangat laur biasa, krna kita berada dalam kolega dalam pengetahuan terhadap hukum pidana. Saya langsung membaca literatur-literatur internasional dam lokal terkait dengan hukum pidana. Tapi, setelah saya mendengar makalah yang anda sampaikan, sya melihat makalah anda itu bukan makalah ilmiah, lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari kuasa hukum paslon 01," ucapnya.
• Kuasa Hukum BPN Pertanyakan Materi Golputkan Swing Voter Pemilih 02 di Pelatihan Saksi Capres 01
• Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukum BPN: Itu Urusan Dia
• Bambang Widjojanto di Sidang MK : Kita Sedang Bermimpi atau Menyelesaikan Masalah ?
Atas alasan itu, Nasrullah pun menganggap kalau Prof Eddy layak duduk bersama tim kuasa hukum TKN.
Bahkan, ia juga menyebut kalau Prof Eddy sebagai kuasa hukum terselubung.
"Terkait hal tersebut, saya mohon anda tidak marah sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami seperti isi pleidoi dan ekspesi ini. Oleh karena itu, saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini, dan itu lah pernyataan saya," ucapnya.