Pemandu Lagu Ditangkap karena Dugaan Edarkan Sabu, Ini Pejelasan Polisi
Selain berdasarkan pemeriksaan terhadap teresangka, juga diperkuat hasil penyidikan percakapan di handphone (HP) milik tersangka.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - EPN (30), pemandu lagu yang ditangkap karena dugaan edarkan sabu belum lama ini, ternyata termasuk anggota jaringan peredaran narkotika antarpulau.
Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid. Selain berdasarkan pemeriksaan terhadap teresangka, juga diperkuat hasil penyidikan percakapan di handphone (HP) milik tersangka.
"Hasil pemeriksaan nomor telepon yang digunakan transaksi tersangka dengan bandar, diketahui posisi bandar di luar pulau Jawa. Karena itu kami akan koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk ungkap ini," kata Mukid kepada surya.co,.id, Senin (24/6/2019).
Dikatakan Mukid, berdasarkan pengakuan tersangka, metode pemgiriman narkotika dengan Sistem ranjau. Barang diletakkan ditempat tertentu, kemudian diambil tersangka. Tersangka dan bandar tidak pernah bertatap muka secara langsung.
"Narkoba yang dipesan pelaku akan diletakkan di suatu tempat yang disepakati dengan kode tertentu. Dalam kasus ini barang dikemas dikotak tisu dan ditaruh di pot bunga di alun-alun Kabupaten Jombang sisi selatan," jelas Mukid.
Masih menurut Mukid, tersangka mengaku mulai berperan pengedar sabu selama satu bulan terakhir, sejak pacarnya ditangkap pihak kepolisian.
"Sejauh ini, tersangka mengedarkan sabu baru di wilayah Kecamatan Jombang Kota dan Kecamatan Peterongan," tutur Mukid.
Petuga Satres Narkoba Polres Jombang meringkus Enis Priliya Nugrahwati warga Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Perempuan pemandu lagu di sebuah kafe di Jombang Kota ini ditangkap bersama rekan laki-lakinya, Andri Ansyah (35) warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.
Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti puluhan paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus makanan ringan dengan berat total 18 gram lebih.
Kedua tersangka ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penjelasan Polisi terkait Pemandu Lagu yang Ditangkap karena Dugaan Edarkan Sabu di Jombang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sabu-barbuk.jpg)