Pilpres 2019

Putusan Sengketa Hasil Pilres Dibacakan Hakim MK Tanggal 27 Juli 2019, TKN dan BPN Siap Kalah?

jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Kamis 27 Juli 2019.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews/Jeprima
Menanti putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2019, TKN dna BPN sepakat untuk tak menggelar aksi di jalan dalam merespons hasilnya. 

Putusan Sengketa Hasil Pilres Dibacakan Hakim MK Tanggal 27 Juli 2019, TKN dan BPN Siap Kalah?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Diketahui, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 melibatkan pemohon BPN Prabowo-Sandiaga, termohon dari KPU dan pihak dari TKN jokowi-Maruf Amin.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi sebanyak lima kali.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Kamis 27 Juli 2019.

Hal ini dipercepat setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019).

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) namun dipercepat satu hari dari jadwal sebelumnya.

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO (Kompas.com)

Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

Apakah TKN Jokowi-Maruf Amin dan BPN Prabowo-Sandiaga siap menerima keputusan yang nantinya dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ?

Dikutip dari Tribunnews.com, Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved