Polisi Terbitkan Surat Penolakan Acara Halalbihalal PA 212 di Depan Gedung MK, Ini Alasannya

Hahalbihalal digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).

Editor: Damanhuri
Kompas.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan acara halalbihalal dari massa Persatuan Alumni (PA) 212.

Hahalbihalal digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).

Namun, kata Argo Yuwono, pihaknya menolak atau mengeluarkan surat penolakan atas rencana aksi tersebut kepada koordinator PA 212.

Surat penolakan, kata Argo Yuwono, dilayangkan sebagai bentuk imbauan agar massa tak menggelar aksi di sekitar Gedung MK.

Sebab, kata Argo Yuwono, pihaknya melarang aksi massa apa pun di sekitar Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sampai sidang putusan sengketa Pilpres digelar MK pada Kamis (27/6/2019) besok.

"Jadi sempat ada pemberitahuan untuk rencana aksi itu. Namun kita berikan surat penolakan."

"Karena aksi itu akan menimbulkan potensi kerawanan dan mengganggu ketertiban umum," kata Argo Yuwono, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya, pelarangan aksi massa di MK oleh polisi didasarkan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan itu, kata Argo Yuwono, pada pasal 6 diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Serta, mengganggu kesatuan dan dianggap rawan.

Selain itu, pelarangan dilakukan karena pada aksi massa sebelumnya di Gedung Bawaslu pada 21 dan 22 Mei lalu, akhirnya berakhir rusuh.

"Jadi meski disebut aksi super damai, tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian berpotensi disalahgunakan."

"Jadi silakan halalbihalal tapi dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing," tutur Argo Yuwono.

Karenanya, lanjut Argo Yuwono, pihaknya mengimbau semua pihak untuk tak menggelar aksi massa di sekitar MK sampai sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Selain untuk menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan lancar, dan hakim bisa membuat keputusan yang seadilnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved