Kabar Artis

Vanessa Angel Menangis Ingin Pulang Saat Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Sebut 3 Hari Lagi Bebas

Menurut pengacara Vanessa Angel, kliennya bisa bebas tanggal 29 Juni 2019 jika dihitung dari awal penahanan hingga putusan hakim hari ini.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). 

Vanessa Angel Menangis Ingin Pulang Saat Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Sebut 3 Hari Lagi Bisa Bebas

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis Vanessa Angel (27) divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).

Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Pada vonis yang diberikan padanya itu, Vanessa Angel tampak menangis tersedu.

Meski begitu, ia legowo dengan vonis yang diberikan itu dan tidak akan mengajukan banding.

Dilansir dari Kompas.com, atas putusan itu, Vanessa menyatakan menerima, semantara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, Vanessa Angel bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Setelah bersalaman, tangis Vanessa Angel pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukumnya tampak mencoba menenangkan Vanessa Angel yang masih juga menangis tersedu di ruang persidangan.

Saat ditanya para peliput, Vanessa Angel lantas menunduk dan bungkam sembari kembali ke sel tahanan PN Surabaya.

Vanessa Angel divonis lima penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebarkan Konten Asusila

Dijenguk Feni Rose, Vanessa Angel Tulis Surat Penuh Haru: Gak Tau Harus Minta Tolong Sama Siapa Lagi

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.

Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Vanessa dihukum enam bulan penjara.

Sementara itu, dilansir dari Surya.co.id, saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa Angel adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).

Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang.

Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.

Heboh Muzdalifah Jual Rumah Rp 32 M, Pak RT Akui Gaya Hidup Istri Fadel Berubah Saat Dinikahi Nassar

Sebelum Nikahi Fairuz, Galih Ginanjar Akui Sudah Incar Barbie Kumalasari Sejak 2004: Masih 100 Kg

Tak Ajukan Banding

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menyatakan sejatinya pihaknya mengajukan banding atas vonis lima bulan yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Selain itu, pihaknya menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat.

Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.

"Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima," terang Malik, Rabu, (26/6/2019).

Tak hanya itu, Vanessa mengaku capek dengan kasus yang dialaminya.

"Dia capek dengan kasus ini, makannya dia legowo karena sudah tahu dengan proses hukum yang berlaku," lanjutnya.

Bila mengacu pada putusan itu, Malik menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang.

"Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani," tandasnya.

(Kompas.com/Surya.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved