Kabar Artis
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebarkan Konten Asusila
Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel terus bergulir.
Setelah sidang putusan, Vanessa Angel pun divonis 5 bulan penjara.
Mengutip dari Kompas.com, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
• Sebelum Nikahi Fairuz, Galih Ginanjar Akui Sudah Incar Barbie Kumalasari Sejak 2004: Masih 100 Kg
• Heboh Muzdalifah Jual Rumah Rp 32 M, Pak RT Akui Gaya Hidup Istri Fadel Berubah Saat Dinikahi Nassar
Kasus Vanessa Angel sendiri memang penuh kejanggalan.
Mengutip dari Surya, saksi menilai bahwa pasal ITE yang ditujukan pada Vanessa Angel tidaklah tepat.
Adapun kesaksian dari ahli ITE menyebutkan bahwa bukti percakapan dari Vanessa Angel dengan mucikarinya adalah bersifat privasi.
"Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tandas saksi ahli ITE lainnya, Rahmad Dwi Putranto.
Sementara itu, Hotman Paris selaku pengacara kondang juga pernah mengatakan bahwa kasus Vanessa Angel ini sebenarnya hanya ditempelkan.
Dalam tayangan Hotman Paris Show, pengacara Vanessa Angel awalnya menjelaskan jeratan yang ditujukan pada kliennya.
Dalam tayangan tersebut, Milano mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Namun pada kenyataannya, ia mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan pada pihaknya.
