Pilpres 2019

KPU Akan Umumkan Presiden Terpilih Pasca Putusan MK, Moeldoko Sebut Jokowi dan Prabowo Bakal Bertemu

Putusan MK yang dibacakan Kamis hari ini akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya, yakni penetapan presiden dan wakil presiden

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunwow
Pasangan nomor 01 Jokowi-Maruf Amin dan pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Kamis (26/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Lantas, apa yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU), sejumlah partai, hingga kedua paslon peserta Pilpres 2019 setelah putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan?

 

Berikut rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Live Streaming Putusan MK Siang Ini Pukul 12.30, Prabowo-Sandi Tak Hadir, Jokowi Nonton di Youtube

Sidang Putusan MK Digelar Siang ini, Begini Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini

1. KPU akan tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Putusan MK yang dibacakan Kamis hari ini akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya.

Yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan setelah hari itu."

"Apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Artinya, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Live Streaming Sidang Putusan MK di Kompas TV Kamis, Dimulai Pukul 12.30 WIB

Dilarang Membeli Motor Bekas Berkode ST Meski Murah, Apa Itu ST?

 

Namun, hal itu akan dilakukan apabila MK menolak permohonan gugatan pemohon.

Dalam hal ini, pemohon adalah tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019.

Dikutip dari Kompas.com, jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolahan suara dengan mengukuhkan keputusan KPU, ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Selain itu, KPU juga akan menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda tunggal penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan mengundang sejumlah pihak, demikian dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Di antaranya para peserta Pilpres 2019, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, serta perwakilan dari pemerintah.

"Ralat pleno terbuka, produk hukumnya ada dua, pertama berita acara, tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."

"Kemudian berdasarkan itu, KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.

Jelang Sidang Putusan MK, Polisi Berjaga di Sejumlah Stasiun Kereta

 

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

Komisioner KPU RI Viryan Azis
Komisioner KPU RI Viryan Azis (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Diketahui, ada 15 petitum yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh tim Prabowo-Sandiaga.

Di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019; menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Tim Hukum BPN Singgung Lagi Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Jelang Sidang Putusan MK

2. Jokowi-Prabowo pasti bertemu

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). Pada debat keempat kali ini mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). Pada debat keempat kali ini mengangkat tema Ideologi, Pemerintahan, Pertahanan Keamanan dan Hubungan Internasional. (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal selanjutnya yang akan terjadi setelah putusan MK adalah pertemuan capres nomor 01 dan 02, Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, bakal ada rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo pasca-putusan MK seperti yang diinginkan banyak pihak.

"Ya pasti, enggak kemana-mana," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (26/6/2019).

Moeldoko melanjutkan, upaya rekonsiliasi pun dari hari ke hari kian menunjukkan titik terang dan semakin terwujud.

"Saya pikir sudah semakin kelihatan. Nanti dilihat saja," imbuhnya.

6 Stadion Ini Dipastikan Dipakai Untuk Piala Dunia U-20 2021, Stadion Pakansari Masuk Daftar

3. Prabowo akan bahas masa depan koalisi

Calon presiden Prabowo Subianto menyapa para pendukungnya seusai mendaftarkan dirinya di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Pasangan Prabowo-Sandi secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024.
Calon presiden Prabowo Subianto menyapa para pendukungnya seusai mendaftarkan dirinya di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Pasangan Prabowo-Sandi secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024. (KOMPAS.COM/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Selain dua hal di atas, hal ketiga yang akan terjadi setelah putusan MK, Prabowo akan bertemu dengan seluruh anggota Koalisi Adil Makmur untuk membahas masa depan koalisi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.

Menurut dia, hal pertama yang dilakukan Prabowo setelah menerima putusan adalah mengumpulkan semua anggota partai koalisi.

"Langkah selanjutnya adalah segera bertemu, melakukan rapat berkonsultasi dengan koalisi serta para pendukung," kata Andre di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Pertemuan itu, kata Andre, untuk membahas apakah semua anggota partai yang telah bergabung dalam Koalisi Adil Makmur akan tetap solid atau justru akan mengambil langkah masing-masing.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

UNJ Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat Keterangan Lulus Untuk Mantan Pelawak Qomar

"Semua dikembalikan ke teman-teman koalisi. Apakah masih di koalisi Indonesia Adil dan Makmur atau kita bubar?"

"Tentu Pak Prabowo dan Bang Sandiaga sebagai penerima mandat akan berdiskusi mengenai mandat ini," kata Andre, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

"Apakah mandat ini diambil kembali oleh masing-masing partai, atau Pak Prabowo terus mendapat mandat?"

"Tentu harus ada diskusi. Insyaallah setelah MK selesai, Pak Prabowo akan bertemu dengan pimpinan partai koalisi membahas ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andre juga mengaku pihaknya hingga saat ini masih tetap optimistis permohonannya dikabulkan dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK.

"Kami optimis, insyaallah MK tanggal 27 Juni nanti akan memutuskan sesuai dengan harapan kami, MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo menjadi presiden 2019-2024," kata Andre.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Putusan MK, Inilah yang Akan Dilakukan KPU hingga Jokowi-Prabowo, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/26/setelah-putusan-mk-inilah-yang-akan-dilakukan-kpu-hingga-jokowi-prabowo?page=all.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved