Perjalanan Kasus Hukum Artis VA, Diamankan di Hotel hingga Divonis 5 Bulan Penjara
Pada 29 Maret 2019, berkas perkara Artis VA dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada 29 Maret 2019, berkas perkara Artis VA dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.
Di hari itu juga, penyidik polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka Artis VA ke kejaksaan untuk segera disidang di pengadilan.
24 April 2019
Sidang perdana Artis VA digelar 24 April di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia didakwa Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Tergiur Emas Batangan Gaib dari Dalam Tanah, Pria Ini Rugi Rp 50 Juta, Polisi Sita Toples dan Termos
29 April 2019
Eksepsi dakwaan dibacakan kuasa hukum artis VA pada 29 April 2019.
Sidang lanjutan terus digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa maupun kuasa hukum.
Sayangnya, saksi pria pemesan artis VA yang disebut dalam dakwaan bernama Rian Subroto gagal dihadirkan dalam sidang oleh jaksa.
17 Juni 2019
Pada 17 Juni 2019, artis VA dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan 6 bulan penjara.
Dia disebut terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
26 Juni 2019
Masa persidangan berakhir Rabu (26/6/2019) kemarin dengan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi.
Artis VA divonis 5 bulan penjara atas perkara pelanggaran UU ITE.