Perjalanan Kasus Hukum Artis VA, Diamankan di Hotel hingga Divonis 5 Bulan Penjara
Pada 29 Maret 2019, berkas perkara Artis VA dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), mengakhiri proses hukum artis VA yang dijalaninya sejak awal 2019 lalu.
Mantan artis FTV itu menangis sesenggukan dengan memeluk tim kuasa hukum perempuan yang mengawalnya setiap sidang.
5 Januari 2019
Berdasarkan catatan Kompas.com, Artis VA diamankan tim Siber Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Jalan HR Muhammad Surabaya 5 Januari lalu, dalam rangkaian pengungkapan kasus prostitusi online.
Turut diamankan juga, seorang selebgram dan sejumlah mucikari.
16 Januari 2019
Sejak diamankan, Artis VA menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
Pada 16 Januari, dia ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi.
Dalam pemeriksaan, dia disebut polisi mentransmisikan konten asusila kepada salah seorang mucikari.
Dia dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Tenangkan Fairuz, Sonny Septian Ajak Galih Ginanjar Bertemu : Laki-laki Dinilai Otak Dibanding Mulut
30 Januari 2019
Pada 30 Januari 2019, Artis VA ditahan dan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
Dalam masa penahanan polisi, Artis VA sempat mengalami sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Berat badan Artis VA juga disebut turun hingga 6 kilogram.
29 Maret 2019
Pada 29 Maret 2019, berkas perkara Artis VA dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya.
Di hari itu juga, penyidik polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka Artis VA ke kejaksaan untuk segera disidang di pengadilan.
24 April 2019
Sidang perdana Artis VA digelar 24 April di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia didakwa Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Tergiur Emas Batangan Gaib dari Dalam Tanah, Pria Ini Rugi Rp 50 Juta, Polisi Sita Toples dan Termos
29 April 2019
Eksepsi dakwaan dibacakan kuasa hukum artis VA pada 29 April 2019.
Sidang lanjutan terus digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa maupun kuasa hukum.
Sayangnya, saksi pria pemesan artis VA yang disebut dalam dakwaan bernama Rian Subroto gagal dihadirkan dalam sidang oleh jaksa.
17 Juni 2019
Pada 17 Juni 2019, artis VA dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan 6 bulan penjara.
Dia disebut terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
26 Juni 2019
Masa persidangan berakhir Rabu (26/6/2019) kemarin dengan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi.
Artis VA divonis 5 bulan penjara atas perkara pelanggaran UU ITE.
Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, jaksa mengaku pikir-pikir, sementara artis VA menerima putusan.
Alasan jaksa, karena vonis hakim terlalu rendah dari tuntutan jaksa.
Dengan vonis tersebut, kuasa hukum menyebut artis VA akan menghirup udara bebas pada pekan depan.
Vonis 5 bulan yang dijatuhkan hakim habis dijalani sepanjang masa tahanan sejak Januari 2019.
"Kalau tidak ada halangan, akhir pekan ini sudah bisa keluar dari Rutan Medaeng," kata Abdul Malik, tim kuasa hukum artis VA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Hukum Artis VA hingga Divonis 5 Bulan Penjara",
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Robertus Belarminus