Tergiur Emas Batangan Gaib dari Dalam Tanah, Pria Ini Rugi Rp 50 Juta, Polisi Sita Toples dan Termos

Korban tertipu oleh iming-iming dukun palsu yang mengaku dapat menarik emas batangan secara gaib.

Pixabay.com
Ilustrasi emas batangan. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

Ia akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen).(*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Berharap Dapat Emas Batangan dari Dalam Tanah, Warga Tulangbawang Ini Malah Kehilangan Rp 50 Juta

Penulis: Endra Zulkarnain
Editor: Daniel Tri Hardanto

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved