Tergiur Emas Batangan Gaib dari Dalam Tanah, Pria Ini Rugi Rp 50 Juta, Polisi Sita Toples dan Termos
Korban tertipu oleh iming-iming dukun palsu yang mengaku dapat menarik emas batangan secara gaib.
Editor:
Soewidia Henaldi
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Ia akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen).(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Berharap Dapat Emas Batangan dari Dalam Tanah, Warga Tulangbawang Ini Malah Kehilangan Rp 50 Juta
Penulis: Endra Zulkarnain
Editor: Daniel Tri Hardanto
Halaman 2 dari 2