Pilpres 2019
Muncul Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).
Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.
Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Atas putusan tersebut, muncul wacana membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional dari pihak yang merasa tak puas.
Janji Gerindra
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan Prabowo Subianto akan membahas janji politik yang belum dapat terlaksana.
Hal itu mengingat Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.