Besok Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini Syaratnya

Layanan gratis pembuatan SIM A dan C dan perpanjangan ini diberikan pada pemohon yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Editor: Vivi Febrianti
Serambi Indonesia
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Banyak cara untuk menyambut hari ulang tahun ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada Senin (1/7/2019) besok.

Salah satunya, yakni memberikan layanan pembuatan surat izin mengemudi ( SIM) secara cuma-cuma.

Layanan gratis pembuatan SIM A dan C dan perpanjangan ini diberikan pada pemohon yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Salah satunya di wilayah kabupaten Bandung.

“Pelayanan gratis pembuatan dan perpanjangan SIM ini sudah berlangsung sejak Sabtu (29/6/2019) sampai Senin (1/7/2019). Warga yang lahir pada 1 Juli cukup membawa KTP, surat keterangan sehat dan memenuhi persyaratan administrasi,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Komber Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2019).

Meski gratis, pemohon tetap harus mengikuti uji teori dan tes mengemudi untuk yang baru memiliki SIM.

Untuk perpanjangan SIM pun harus mengikuti langkah perpanjangan SIM seperti biasa dan dapat dilakukan di outlet pelayanan SIM keliling.

Waktu Perpanjang Masa Berlaku SIM yang Habis pada Libur Lebaran Selain kabupaten Bandung, daerah lain yang tercatat memberikan layanan SIM gratis ini, yaitu Polres Surabaya, Polres Banjar Jawa Barat, dan Polres Cimahi.

Sebagai syarat di Polres Banjar, Jawa Barat pembuatan SIM gratis juga diberikan pada warga yang bernama Juli.

Persyaratannya sama dan hanya berlaku selama satu hari yakni Senin (1/7/2019) besok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis "
Penulis : Setyo Adi Nugroho
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved