Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak
Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung, Pulau Bali.
Saat menjenguk, korban yang sudah merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.
Selanjutnya, pada tanggal 27 November 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.
Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.
• Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Rayu Korbannya dengan Ponsel dan Uang
• Krolologi Gadis 14 Tahun Disekap & Diperkosa Oknum PNS Selama 5 Hari, Diancam Dibenturkan ke Dinding
• Selamatkan Ibunda dari Perkosaan, Remaja Ini Derita Kerusakan Otak Parah dan Koma Setahun
Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.
Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.
Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
Divonis 7 Tahun
Dalam sidang putusan di PN Denpasar, KA yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah.