Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak

Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Tribun Lampung
Mahasisw asal Denpasar, Bali dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menyetubuhi kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP 

Korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung, Pulau Bali.

Saat menjenguk, korban yang sudah merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 November 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.

Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Rayu Korbannya dengan Ponsel dan Uang

Krolologi Gadis 14 Tahun Disekap & Diperkosa Oknum PNS Selama 5 Hari, Diancam Dibenturkan ke Dinding

Selamatkan Ibunda dari Perkosaan, Remaja Ini Derita Kerusakan Otak Parah dan Koma Setahun

Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.

Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.

Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.

Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Divonis 7 Tahun

Dalam sidang putusan di PN Denpasar, KA yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved