Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak
Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap kuasa hukum KA, Benny Hariyono di muka persidangan.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
• Kasus Dugaan Pencabulan Murid Oleh Gurunya, Disdik Kota Bogor Harus Intens Lakukan Pengawasan
• Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan 8 Orang, Ayah Kandung Ikut Ditangkap Polisi
• Heboh Pria Nikahi Adik Kandung di Bulukumba, Ini 5 Dampak Buruk Anak Hasil Pernikahan Sedarah!
Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma agama yang berlaku di masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih dibawah umur.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa masih muda sehingga bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Ketua Adnya Dewi.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Oleh karena itu, Suartana dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.(*)
(Tribun Bali/Putu Candra)