Pengakuan Pria yang Kepergok Pacarnya Saat Cabuli Siswi SD: Ibunya Juga Saya Perlakukan Sama

Namun, aksi AR akhirnya terhenti saat kepergok ketika tengah melakukan tindakan bejatnya dirumah korban.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Hindustan Times
ILUSTRASI - pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur 

Pengakuan Pria yang Kepergok Pacarnya Saat Cabuli Siswi SD: Ibu Juga Saya Perlakukan Sama

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib nahas dialami seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban pencabulan AR.

Gadis kecil warga Sungailiat ini tak berdaya saat pria paruh baya itu mulai melancarkan aksi pencabulan.

Dikutip TribunnewsBogor dari BangkaPOS.com, kejadian tak bermoral yang dilakukan oleh pelaku kepada anak dibawah umur berlangsung sekitar 2 bulan.

Rupanya, AR tak hanya melakukan hal itu kepada Bunga (bukan nama sebenarnya), namun juga kepada ibu kandung Bunga yakni GR.

Namun, aksi AR akhirnya terhenti saat kepergok ketika tengah melakukan tindakan bejatnya dirumah korban.

Perbuatan AR itu kepergok oleh pacarnya yakni GR.

Pelaku Pencabulan Joni dan Jeni Dibebaskan, Mahkamah Agung Beri Sanksi 4 Hakim PN Cibinong

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Korban Diancam Rumahnya Akan Dibakar

GR pun langsung melaporkan tindakan bejat AR kepada aparat kepolisian setempat.

Saat ini, AR sudah berhasil diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihadapan polisi, AR mengaku melakukan hal sama kepada ibunda bunga dirumah kontrakan korban.

Ibunya bunga tidak lain adalah pacar dari pelaku yakni GR.

Tersangka AR alias MY digelandang Petugas Polsek Sungailiat, Kamis (4/7/2019).(ferylaskari)
Tersangka AR alias MY digelandang Petugas Polsek Sungailiat, Kamis (4/7/2019).(ferylaskari) (Bangka Pos)

AR mengatakan, jika ia sudah sekitar 2 bulan tinggal dirumah kontrakan yang dihuni oleh GR dan putrinya bunga seorang siswi SD,

"Saya menyesal. Padahal ibu korban itu merupakan pacar saya. Ibunya saya perlakukan juga seperti itu," kata pelaku seraya tertunduk malu saat memberikan pengakuan kepada Polisi di sela-sela konfrensi pers di Mapolsek Sungailiat Bangka, Kamis (4/7/2019)

Saat ditanya Polisi terkait motif mencabuli korban berkali-kali hingga kemaluan korban pun terluka, pelaku AR beralasan dirinya khilaf.

"Saya khilaf komandan," katanya.

Sosok Lelaki yang Diduga Dalang Kasus Pencabulan Siswi SMK Ternyata Dikenal Korban Lewat Facebook

Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan 8 Orang, Ayah Kandung Ikut Ditangkap Polisi

"Sudah tiga kali saya melakukannya, dalam dua hari sekali melakukan," kata tersangka AR.

Menurut pelaku, korban setiap hari dekat dengannya lantaran sudah tinggal satu atap bersama ibu korban dirumah konrtakan GR selama dua bulan terakhir.

"Tiap hari anak itu (korban) dekat dengan saya," kata pelaku mengakui perbuatannya.

Ditanyakan, Aiptu Reka Otorida terus bertanya, mengapa kemaluan korban sampai robek.

Apakah itu, pelaku kembali diam sejenak, sebelum menjawab.

"Mungkin kena kuku saya komandan," jawab AR.

Polisi saat mengintrogasi pelaku pencabulan di Polsek Sungailiat
Polisi saat mengintrogasi pelaku pencabulan di Polsek Sungailiat (Bangka Pos)

Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kapolsek Sungailiat AKP Dedy Setiawan pada kesempatan yang sama menjelaskan, seputar kronologis penangkapan pelaku. Polisi bertindak menyusul adanya laporan ibu korban ke Polsek Sungailiat.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku dan langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi.

"Pelaku ditangkap Tanggal 29 Juni 2019, saat ia sedang berada di rumah saudaranya di Sungailiat," jelas kapolsek.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 27 Juni 2019 sekitar Pukul 13.30 WIB di kontrakan ibu korban di Sungailiat.

Mantan Anggota TNI Culik dan Cabuli 6 Siswi SD, Pelaku Datangi Sekolah Memburu Para Korban

Seorang Ayah Diduga Cabuli 5 Putri Kandungnya, Ancam Pakai Pisau dan Takuti Korban Buang ke Laut

Saat itu, pelaku AR sedang tidur-tiduran.

"Tiba-tiba pelaku memegang tangan korban dan pelaku memasukan tangan korban ke dalam celana dalam untuk menyentuh kemaluan pelaku," katanya.

Perbuatan tak senonoh ini rupanya diketahui oleh ibu korban yang akhirnya melapor ke Polsek Sungailiat.

"Kita jerat Tersangka Pelaku AR alias MY menggunakan Pasal 77E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved