Pembunuhan Anak di Bogor
Terungkap ! Haryanto si Tukang Bubur Ternyata Sempat Setubuhi Jasad Bocah SD Setelah Tewas Dibunuh
FA dibunuh dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pelaku Haryanto (23) si tukang bubur yang mengontrak dirumah kakek korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menuturkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (29/7/2019).
Semua itu, dilakukan pelaku di dalam kamar kontrakan pelaku di Desa Cipayung Girang, Megamendung sekitar waktu pagi menjelang siang.
Cara pelaku membunuhkan korban, kata Dicky adalah dengan cara menenggelamkan korban ke dalam air.
• Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah SD, Pelaku Paksa Cium Lalu Aniaya Korban
• Sebelum Hilang, Bocah SD Sempat Gedor Pintu Kontrakan yang Jadi Lokasi Penemuan Jasadnya
"Pelaku mencelup atau merendam korban ke dalam sebuah bak tempat penampungan air sampai meninggal dunia," kata Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019).
Dicky menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan itu adalah karena kelainan seksual yang diidapnya.

Pelaku, kata Dicky memiliki kecendrungan menyukai anak di bawah umur serta dipengaruhi juga oleh pornografi.
"Sebelumnya yang bersangkutan (tersangka) menonton film porno. Kemudian yang bersangkutan pada pagi harinya itu berjualan. Dan bertemu dengan korban itu yang datang ke kontrakan minta makanan, diberikan. Kemudian korban meminta lagi uang dan diberi Rp 2000," terang Dicky.
Setelah itu, lanjut Dicky, tersangka meminta korban untuk menciumnya dengan diiming-imingi sejumlah uang sekitar Rp 5.000.
Namun permintaan tersangka ini ditolak oleh korban sampai akhirnya pelaku melakukan pemaksaan.
"Kemudian pelaku memaksa, korban berontak, pelaku panik kemudian merendam dan membunuh korban," katanya.
• Sebelum Hilang, Bocah SD Sempat Gedor Pintu Kontrakan yang Jadi Lokasi Penemuan Jasadnya
• Ini Sosok Pelaku Pembunuh Bocah SD di Mata Warga, Sejak Subuh Berkeliling Jualan Bubur
Tidak sampai di situ, setelah korban meninggal, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pencabulan ini (terhadap korban) bukan sekali ini, tapi ini sudah yang kedua kali, tetapi kali ini yang menolak," kata Dicky.
Ia menuturkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, juga pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Ibu korban Histeris
Suara jerit dan tangis memecah kesunyian di lokasi pembunuhan FA di sebuah kontrakan di Desa Cipayung Girang, Megamendung, Kabupaten Bogor.