Takut Keduluan PKL, Pemkot Bogor Pajang Pot di Jalur Hijau
Pemerintah Kota Bogor terus bergerak menata jalur hijau, trotoar dan pedestrian agar terbebas dari pedagang kaki lima (Pkl).
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Pemerintah Kota Bogor terus bergerak menata jalur hijau, trotoar dan pedestrian agar terbebas dari pedagang kaki lima (Pkl).
Penertiban tersebut silakukan dengan merelokasi para Pkl ke tempat yang seharusnya untuk mengembalikan fungsi dari jalur hijau, trotoar dan pedestrian untuk pejalan kaki.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (8/7/2019) penertiban dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan pembongkaran lapak Pkl.
Satu diantaranya lokasi yang sudah ditertibkan dan dirapihkann dari Pkl adalah jalur hijau di Simpang Sukasari dekat Mako Pemadam Kebakaran.
Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umum dan Dekorasi Kota pada Disperumkim Kota Bogor Hutri mengatakan bahwa ada 15 pot bunga yang diletakan di Simpang Sukasari.
Penempatan tersebut merupakan lanngkah awal sebelum nanntinya jalur tersebut diopyimalkan untuk jallur hijau.
"Terkait masa penertiban pkl jadi masuk dari Pol PP nya dulu sterilisasi Pkl kemudian tupoksi kami dibidang pertamanan untuk melakukan penghijauan di lokasi lokasi jalur hijau, kalau untuk penanganan karena ini insidentil dan segera untuk sementara kita alokasikan dengan penyimpanan pot dan pohon pelindung pucuk merah karena ini sifatnya kan urgen ya," ujarnua saat ditemui di lokasi.
Hutri berharap dengan peletakan pot bunga bisa mengantisiipasi Pkl kembali masuk dijalur hijauu sampai nantinya menunggu adanya pengerjaan perbaikan jalur hijau.
"Kita berharap semua mendukung itu sambil kita lihat kedepan apakah ada rencana strategis untuk melakukan penataan yang lebih permanen jalur hijau agar bisa terlihat dampaknya lebih optimal ya sementara ini sih penanganan yang kita lakukan pot dan penanaman pohon pelindung berupa pucuk merah ya," katanya.
Hutri juga menegaskaan merawat dan mennjaga jalur hijau dan taman masuk kedalam peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Untuk itu Ia berharap agar tidak ada lagi yang merusak atau sengaja memindahkan dan merjualan di jalur hijau.
"Bukan sanksi ya tapi lebih kepada Perda mengenai ketertiban umum bahwa tidak melakukan kegiatan aktifitas di jalur hijau dan di taman sesuai fungsinya karena ini fungsinya merupakan jalur hijau dan taman ya kita kembalikan kepada fungsinya itu," katanya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa ada beberapa titik untuk pengendalian PKl.
Diantarrannya adalah Taman Yasmin, Jalan Padi, Pertigaan Jalan Sukasari, Jalan Sumeru, Jalann Pengadilan, Air Mancur, Taman Heulang.
"Iya semua bertahap sambil menunggu rwlokasi untuk para Pkl," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pemkot-bogor-pasang-pot-berisi-tanaman-disekita-jalan-sukasari-kota-bogor-senin-872019.jpg)