Penghinaan di Media Sosial
Galih Ginanjar Sempat Kelabui Petugas, Tak Kompak dengan Barbie Kumalasari Soal Alasan Ada di Hotel
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari tak kompak soal alasan berada di hotel, Galih cs pun terancam hukuman penjara 6 tahun.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Galih Ginanjar Sempat Kelabui Petugas, Tak Kompak dengan Barbie Kumalasari Soal Alasan Ada di Hotel
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis Galih Ginanjar rupanya sempat mengelabui petugas kepolisian saat hendak ditangkap.
Galih Ginanjar ditangkap atas kasus video ikan asin yang diakuinya sengaja dilakukan untuk mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Akibat perbuatnnya itu, Galih Ginanjar terancam hukuman 6 tahun penjara.
Berikut ini fakta-faktanya yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
1. Sempat Mengelabui Petugas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, artis Galih Ginanjar awalnya mengaku tengah membeli makanan saat polisi hendak menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) dini hari.
Selang dua jam, polisi curiga Galih Ginanjar berbohong karena tak kunjung kembali ke hotel.
"Saat kita mau menangkap di sana (hotel), yang bersangkutan diberitahu kalau sedang ke luar untuk mencari makan. Kita akhirnya mengecek ke dalam hotel karena kita pikir kok makannya lama. Ternyata dia ada di dalam hotel," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
2. Mengaku Rumahnya Didatangi Media
Kepada polisi, Galih Ginanjar mengaku menginap di hotel lantaran banyak awak media yang mendatangi rumahnya.
"(Alasan menginap di hotel) karena banyak media yang mencari dia," ungkap Argo Yuwono.
3. Barbie Kumalasari Mengaku Kumpul dengan Lawyer
Sebagai istri, Barbie Kumalasari turut menyaksikan bagaimana polisi menjemput suaminya, Galih Ginanjar di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) pagi.
• Menikah Siri dengan Barbie Kumalasari saat Usianya 19 Tahun, Bagus Saputra Ungkap Alasannya
• Temukan Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua, Polisi Kaitkan dengan Laporan Penggelapan Kendaraan
Kepada wartawan, Berbie Kumalasai mengungkapkan kronologi penangkapan suaminya tersebut.
"Kan memang lagi ngumpul di situ, teman-teman lawyer juga lagi ngumpul di situ. Lagi pada ngobrol di situ, kami buka kamar," ujar Barbie saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Saat itu, dengan baik-baik, polisi menjemput Galih dan memintanya ikut ke Polda Metro Jaya.
"Iya kita lagi pada ngumpul sih. Ya sudah dijemput enggak apa-apa," katanya.
Bahkan, Barbie juga turut mengantarkan Galih ke Polda Metro Jaya.
"Iya, kan, semalam nganterin sampai sini terus kita kan belum tidur ya," ucap Barbie.
4. Terancam 6 Tahun Penjara
Galih Ginanjar, Rey Utami dan juga Pablo Benua dikenai pasal berlapis setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila dalam video ikan asin.
"Kemudian untuk pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 kemudian kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-undnag ITE dan kita kenakan Undang-undang KUHP juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). "Ancamannya 6 tahun ke atas," ungkap Kombes Pol Argo.
• Peran Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dalam Kasus Video Ikan Asin
• Kronologi Penangkapan Galih Ginanjar Versi Barbie Kumalasari, Ditangkap Saat Kumpul dengan Lawyer
5. Peran Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua
Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memiliki peran yang berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, istri Pablo Benua, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.
"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Untuk Galih Ginanjar, lanjut Argo, ia berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik Fairuz.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo Yuwono.
"Saat ini, kita masih mendalami persoalan ini kembali dan memeriksa ketiga tersangka," lanjutnya. (Kompas.com)