Mahfud MD : Habib Rizieq Harus Dipulangkan, Tapi kalau ada Masalah Hukum Harus Dipertanggungjawabkan
Mahfud MD mengingatkan, Rizieq tidak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.
Editor:
Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai.
Ia mengatakan, penyidik yang akan mendalami apakah laporan terkait Rizieq Shihab itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Tidak tertutup kemungkinan (diproses), penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi.
Penulis : Ardito Ramadhan
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Mahfud Bilang "Jangan Campur Aduk Hukum dan Politik")
Berita Terkait