Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Atiqah Hasiholan: Saya Bersyukur Sangat Jauh dari Tuntutan

Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur bahwa ibundanya divonis 2 tahun penjara, yang mana itu sangat jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube tayangan Grid.id dan Tribunnews.com
Atiqah Hasiholan jenguk Ratna Sarumpaet 

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Atiqah Hasiholan: Saya Bersyukur Sangat Jauh dari Tuntutan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengomentari vonis yang diberikan kepada ibundanya, Kamis (11/7/2019).

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili menyatakan. Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Tampak Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya, lalu kembali lagi ke kursi.

Kemudian kuasa hukum menyampaikan akan berpikir dulu, dan nanti akan diambil sikap.

Galih Ginanjar Sempat Kelabui Petugas, Tak Kompak dengan Barbie Kumalasari Soal Alasan Ada di Hotel

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Sidang pun ditutup, lalu Ratna Sarumpaet berdiri dan menyalami para hakim dan jaksa penuntut umum, lalu menghampiri keluarganya.

Ia terlihat langsung memeluk putrinya Atiqah Hasiholan, dan kemudian menyampaikan beberapa hal kepada awak media.

Saat diwawancarai oleh awak media, Ratna Sarumpaet mengaku tak puas dengan vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut.

"Kalau alasan lain mungkin saya bisa menerima, tetapi dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," katanya.

Ia pun menegaskan kalau kebohongannya itu tidak menimbulkan keonaran di mana-mana.

"Poin saya, di persidangan dikatakan pasal yang menurut saya tidak saya langgar, tidak ada keonaran di mana-mana, tapi dibilang melanggar keonaran," jelasnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada beberapa pihak, terutama keluarganya.

Buka Tas Saat Sidang Berlangsung, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Asyik Selfie

"Terimakasih kepada teman-teman wartawan yang setia menemani saya, saya ucapkan juga terimakasih kepada publik dan meminta maaf. Dan yang terakhir saya ucapkan terimakasih kepada pengacara saya dan anak, menantu, cucu, yang terus bahu membahu membantu," tuturnya.

Sementara itu, Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibundanya.

"Ya saya bersyukur (vonis) sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun, yaitu hanya vonis 2 tahun," katanya.

Namun, ia mengaku masih ada yang mengganjal baginya soal kalimat benih-benih keonaran yang disampaikan oleh majelis hakim.

"Satu lagi yang saya pertanyakan kepada para penasihat hukum di mana makna keonaran itu, di mana di sini tidak terpenuhi tapi tiba-tiba muncul baru tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi apa lagi ini benih-benih keonaran, walaupun di sisi lain saya bersyukur," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved