Dibunuh di Bogor, DP Bawa Mayat Kekasihnya untuk Dibakar di Banyumas, Jasadnya Dimutilasi di Mobil

Dibunuh di Bogor, Pria Ini Bawa Jenazah Kekasih Gelapnya untuk Dibakar di Banyumas, Jasadnya Dimutilasi di Mobil

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara saat melakukan olah TKP di lokasi pertama di daerah Gombong, Kebumen, pada Kamis (11/7/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati 

Dibunuh di Bogor, Pria Ini Bawa Jenazah Kekasih Gelapnya untuk Dibakar di Banyumas, Jasadnya Dimutilasi di Mobil

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Potongan tubuh manusia yang ditemukan hangus terbakar di daerah Banyumas ternyata tewas dibunuh di kawasan Puncak, Bogor.

Hal itu terungkap setelah polisi berhasil merinkus Deni Riyanto alias DP pada Kamis (11/7/2019) sekira pukul 18.30 WIB di Purwokerto.

DP tega menghabisi kekasih gelapnya dengan cara yang terbilang sadis.

Korban berinisial KW (51) dimutilasi oleh kekasih gelapnya DP setelah dibunuh di kawasan Puncak Bogor.

Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejaknya, tersangka DP membakar potongan tubuh wanita asal Bandung tersebut di dua lokasi yang berbeda.

Hal itu terungkap setelah polisi telah berhasil mengidentifikasi potongan tubuh yang ditemukan terbakar di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (8/7/2019) lalu.

Pria Bertopeng Masuk Kamar Perawat Lewat Jendela, Ibu Mertua Sempat Dengar Rintihan Dewi

Polisi Pastikan Ada 2 Tusukan Ditubuh Bocah yang Dibunuh Kakak Kandungnya di Gang Kosasih Bogor

Pelaku juga merupakan residivis kasus penculikan yang baru sekitar 2 bulan lalu baru keluar dari penjara.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa potongan tubuh lainnya dibuang di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/7/2019).

"Kita mengecek yang di sini ada dua lokasi pembakaran.

Potongan tubuh lainnya itu dibakar dengan menggunakan ban-ban mobilnya," ungkap Kapolres Banyumas.

Saat ditemukan, jasad korban sendiri sudah dalam kondisi hangus terbakar.

Tinggal sisa-sisa tulang-belulang saja dan potong-potongan kecilnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AKBP Bambang Yudhatara Salamun menjelaskan, jika tersangka DP memang sudah merencanakan aksinya kejahatannya.

Menurunya, ada tuntutan dari korban agar dinikasi oleh tersangka DP.

Namun, DP menolaknya lantaran dirinya sudah memiliki istri dan juga anak.

Pelaku mutilasi dan lokasi pembakaran potongan tubuh korban mutilasi di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) malam.
Pelaku mutilasi dan lokasi pembakaran potongan tubuh korban mutilasi di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) malam. (Kolase Kontributor Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Sehingga, hal tersebut menjadi alasan DP menghabisi nyawa korban dengan cara yang terbilang sadis.

Lebih lanjut ia menambahkan, hubungan asmara antara DP dan korban sudah berjalan sekira 2 bulan.

Tidak hanya membunuh, memutilasi, dan membakar potongan tubuh, pelaku juga menjual mobil milik korban.

Pengakuan sementara, lokasi pembunuhan berada di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat.

DP Nekat Mutilasi Kekasih Karena Minta Dinikahi, Kenal 2 Bulan Lalu di Facebook dan Mengaku Pelaut

Setelah dari Bogor, pelaku langsung menuju ke daerah Gombong.

Setelah itu proses pemotongan mayatnya sendiri dilakukan dalam perjalanan.

"Sambil jalan dia menepi langsung dipotong-potong disitu baru di Gombong ini dibuang dan dibakar lokasi," ungkap Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (12/7/2019).

TKP yang ada di Tambak, Banyumas merupakan TKP kedua.

Sebelumnya pelaku pertama melakukan pembakaran, di wilayah Gombong, Kebumen.

"Pelaku baru masuk ke TKP yang ke-2 di wilayah di Tambak yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka sekira jarak 2 km dari TKP yang pertama yang kita temukan," tambahnya.

Ia menambahkan, DP melakukan aksinya seorang diri dan memang sudah direncanakan.

Polisi sekarang masih fokus untuk mencari lokasi pembuangan potongan tubuh yang lainnya, untuk dianalisis lebih dalam.

Untuk bagian-bagian tubuh lain yang ditemukan di Gombong sendiri diantaranya ada tulang pinggul, tulang bonggol, dan tulang rusuk.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, saat meninjau TKP penemuan potongan kepala, tangan dan kaki manusia yang hangus terbakar di Dukuh Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas Selasa (9/7/2019).
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, saat meninjau TKP penemuan potongan kepala, tangan dan kaki manusia yang hangus terbakar di Dukuh Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas Selasa (9/7/2019). (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Sedangkan kepala dibakar di daerah Tambak, Banyumas.

Pelaku membakar potongan-potongan mayat di lokasi pertama di Gombong, sekira dini hari.

Barulah pada pagi harinya berpindah ke Banyumas untuk membakar kepalanya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban dibunuh pertama kali menggunakan Parang dan di hantam dari belakang tepatnya di bagian tengkorak belakang.

"Memang ditemukan luka yang cukup besar di bagian tengkorak belakang.

Kronologi Anak Penggal Leher Ayah yang Lumpuh Pakai Kampak, Kepala Bapak Terpisah - Ibu Histeris

Kemudian setelah itu memukul dahinya, setelah diyakinkan meninggal lanjut dimutilasi," ungkap Kapolres.

Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam masuk ke hari Senin (8/7/2019) dini hari.

Pelaku melakukan mutilasi di dalam mobil.

Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, pada Kamis (11/7/2019).
Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, pada Kamis (11/7/2019). (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Setelah melakukan mutilasi, cover sarung jok mobil lalu dibersihkan.

Setelah dibersihkan dia jual mobilnya di salah satu Showroom di wilayah Purwokerto.

"Saat itu si cewek ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan plat D plat Bandung," ujar Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.

"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan.

Jika ia berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved