Info Tekno
Ini Ponsel yang Akan Diblokir Pemerintah Agustus Nanti, Cek Apakah Merek Resmi atau Ilegal
Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Penulis: widi henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.
• 4 Zodiak Ini Ternyata Kecanduan Media Sosial dan Tak Bisa Lepas dari Ponsel, Kamu Termasuk ?
Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.
"Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya," kata Janu
Beda Ponsel Resmi dan BM
Untuk menghindari pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, ada baiknya kita mengetahui perbedaan ponsel resmi dan bajakan.
• Sempat Mati Suri, Kini Nokia Kembali Bangkit Lewat Ponsel Android Nokia 6
Seperti diketahui membeli smartphone bisa melaui banyak tempat, mulai dari gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), gerai vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), gerai yang bertebaran di pusat perdagangan elektronik, layanan e-commerce, maupun toko online yang menjajakan jualannya via media sosial (Instagram, Facebook, dll).

Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin. Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/ blackmarket (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.
Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk.
Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.
• Daftar Harga Ponsel Terbaru Juli- Oppo, Samsung, Vivo, Nokia, Asus, Xiaomi, Huawei Dibawah Rp 2 Juta
Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.
Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.
Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.
Anda akan menemukan sebuah kolom.
Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.
Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.