Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bocah Kelas 6 SD Nikahi Siswa SMP, Sebut Saling Cinta, Lurah: Belum Pernah Terjadi Pernikahan Cilik

Lurah menjelaskan dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun dan masih sekolah.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Istimewa
Foto pengantin melaksanakan pernikahan dini di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebuah video pengantin anak-anak  beredar di media sosial sejak Jumat (12/7/2019).

Pengantin perempuan adalah bocah SD berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VI SD, sementara mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.

Pernikahan tersebut berlangsung, Kamis (11/7/2019) lalu di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (muba), Sumatera Selatan.

Rusmin, Lurah Ngulak saat dihubungi tribunsumsel,com, Jumat (12/7/2019) membenarkan adanya Pernikahan itu.

"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor. Saya juga tahu dari media sosial," kata Rusmin.

Ia menjelaskan dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun dan masih sekolah.

Mereka merupakan warga asli hanya saja tinggal di desa berbeda.

"Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," tambah Rusmin.

Kurang Romantis pada Shireen, Teuku Wisnu Menangis Minta Maaf: Aku Pikir Cukup Nafkah Lahir Batin

Terawang Pernikahan Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi yang Disembunyikan, Denny Darko: Masih Ada Beban

Dari hasil kunjungan ke lokasi, Rusmin belum medapat informasi detil mengenai alasan Pernikahan itu selain karena sama-sama cinta.

Menurutnya beberapa waktu lalu orangtua pengantin pernah ke Kantor Lurah Ngulak untuk meminta surat pengantar Pernikahan.

Saat itu Rusmin tidak ada di kantor dan orangtua pengantin hanya bertemu sekretaris lurah.

Karena masih di bawah umur, sekretaris lurah tidak memberikan surat pengantar.

Petugas juga menyarankan orangtua calon pengantin langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan  penjelasan.

"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar Pernikahan itu malam tadi di rumah pengantin perempuan. Sejak jadi Lurah di sini belum pernah terjadi Pernikahan cilik," ungkap Rusmin.

Sebut Menyesal Nikahkan Putrinya dengan Pria Ini, Sunan Kalijaga Disindir Agar Introspeksi Diri

Disebut Hakim Cantik hingga Mantan Personil JKT48, Leanna Leonardo: Jangan Culik Saya !

Camat Sanga Desa, Suganda, juga membenarkan perihal terkait Pernikahan tersebut.

Camat mengatakan pernihakan itu tidak ada unsur paksaan.

"Ya, benar terkait Pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait Pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai Pernikahan,"ujarnya.

Akun Instagram @Sumselreceh mengunggah video yang menunjukan pasangan pengantin melakukan sesi foto.

Dalam video tersebut terlihat sepasang pengantin pria dan pengantin perempuan menggunakan busana pengantin adat Sumatera Selatan.

Pasangan tersebut sedang melakukan sesi foto yang disaksikan oleh orang banyak.

Pada video yang berdurasi 14 detik juga melihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan ketika memakai pakaian pengantin saling suap-suapan.

Pada video itu terdengar suara sorakan teman-temannya yang diduga merekam video Pernikahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang ditulis akun instagran @Sumselreceh, diketahui pasangan pengantin tersebut masih menduduki bangku sekolah dan masih di bawah umur.

Bocah perempuan berusia 14 tahun baru tamat kelas VI SD sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.

Pernikahan tersebt berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu.

Pernikahan dini antara dua pelajar masih berusia 14 tahun membuat warga heboh.

Video Pernikahan ini viral di media sosial, Jumat (12/7/2019).

Pernikahan itu terjadi di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/7/2019) malam.

Download Lagu Cinta Laura Vida: Gudang Lagu MP3 Lirik Lagu dan Video Klip Cinta Laura - Vida

Hati-Hati ! Malware Agent Smith Sudah Menyebar Dan Menginfeksi 25 Juta Perangkat Android

Pemerintah daerah turun tangan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, "ungkapnya.

Ridho Rhoma Kembali Dipenjara, Sang Raja Dangdut Beri Pesan : Keluar Nanti Harus Khatam Al-Quran

Sementara, Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya, Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi.

Herryandi menyebut Pernikahan ini telah melanggar empat hak anak.

Yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan ke depan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,"ungkapnya.

(SP/ Fajeri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pernikahan Siswa SMP dengan Murid Kelas 6 SD, Ini Penjelasannya", https://regional.kompas.com/read/2019/07/14/13091681/viral-video-Pernikahan-siswa-smp-dengan-murid-kelas-6-sd-ini-penjelasannya?page=all

Editor : Rachmawati

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pernikahan Dini 2 Bocah di Ngulak Langgar Undang Undang, Pemkab dan Polres Muba Usut Kejadian Ini, https://sumsel.tribunnews.com/2019/07/12/Pernikahan-dini-2-bocah-di-ngulak-langgar-undang-undang-pemkab-dan-polres-muba-usut-kejadian-ini?page=all.

Editor: Wawan Perdana

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved