Istri Kaget Lihat Suami Setubuhi Putri Kandung saat Bangun Tidur, Ibu Mertua Langsung Pingsan

pelaku sudah beberapa kali melampiaskan nafsu biarahinya kepada putri kandungnya sendiri yang berusia masih remaja.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribun Batam
Ilustrasi 

Ibu Mertua Pingsan

AY langsung menghubungi keluarganya setelah memergoki sang suami memperkosa anak kandungnya.

Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan.

Karena ibu kandung pelaku pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah.

Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Kesal Dirayu dan Minta Dilayani di Ranjang, Istri Bacok Suaminya Pakai Kapak : Seperti Kerasukan

Istri Langsung Teriak Saat Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Anak Kandung
Istri Langsung Teriak Saat Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Anak Kandung (Tribun Lampung/Endra Zulkarnain)

Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Kisah Gadis 17 Tahun Dicekoki Sabu oleh Teman Ibunya: Setiap Abis Make, Saya Dipaksa Melayani Dia

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved