Pengakuan Tukang Cilok yang Nekat Remas Tubuh Mahasiswi dari Belakang: Pas Lewat Kelihatan Menarik

Pengakuan Tukang Cilok yang Nekat Remas Tubuh Bagian atas Seorang Mahasiswi: Pas Lewat Kelihatan Menarik

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

UM berkilah, jika hal yang dilakukannya hanyalah karena iseng semata.

"Cuma iseng, pas dia (korban, red) lewat kelihatan menarik, makanya saya ikuti," ujar pelaku di Mapolsek Kraton sambil tertunduk malu.

Terancam Hukuman 2 Tahun

Karena perbuatannya, UM yang kesehariannya berjualan cilok ini terancam dihukum lebih dari 2 tahun kurungan penjara.

Pelaku diancam dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Kraton untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.

Perempuan harus belajar bela diri

Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti, mengimbau agar masyarakat dan wisatawan, khususnya kaum perempuan, untuk selalu waspada.

"Kita tidak tahu kapan kejahatan akan berlangsung, jadi kita harus tetap waspada," ujarnya.

Selain itu Kapolsek juga menambahkan agar para wisatawan khususnya perempuan untuk mengajak orang lain saat berpergian malam dan menghindari kawasan-kawasan sepi.

Bukan hanya waspada terhadap pencabulan atau tindakan asusila, Kapolsek juga menekankan untuk selalu waspada pada tindak kejahatan lainnya.

"Lebih baik lagi kalau perempuan bisa beladiri, jadi kalau ada serangan dari depan kita bisa melawan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved