Pengamen Ini Disterum dan Dipukul Polisi Demi Akui Pembunuhan Cipulir, Tuntut Ganti Rugi Rp 700 Juta
Penyiksaan itu karena dipaksa mengaku sebaga mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Salah seorang Pengamen bernama Fikri Pribadi menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI. Ia mengaku mengalami penyiksaan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.
Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang Pengamen lainya karena dipaksa mengaku sebaga mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.
Awlanya Fikri Pribadi (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.
Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut. Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.
Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.
Saat polisi datang ke lokasi, Fikri Pribadi dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.
"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
• Garuda Indonesia Larang Penumpang Ambil Gambar di Pesawat, Artis dan Influencer Dunia Beri Tanggapan
• Ahok Blak-blakan Cerita Hikmah Mendekam di Mako Brimob, BTP: Aku Lebih Ngetop Dipenjara, Betul Gak?
Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.
Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.
Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.
Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.
Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.
Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang.
Belakangan, Fikri Pribadi dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
• Download Lagu MP3 Sungguh Ku Merasa Resah: Video Klip Disana Menanti Disini Menunggu Via Vallen
• Ayu Dewi Habiskan Rp 64 Juta Makan di Restoran Mewah, Regi Datau Kesal: Terlalu Ngaco!
Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Mereka pun bebas pada tahun 2013.
Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.
Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
• Download Lagu Alan Walker, Unduh MP3 On My Way - Lily, Faded & Alone
Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat Pengamen tersebut.
"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun sidang hari ini urung di jalankan karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.
"Namun tadi diperiksa terkait kartu Advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa ketinggalan di kantor, jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa senin dan ditunda jadi senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon" ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir"
Penulis : Walda Marison
Editor : Sabrina Asril