Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tersangka Proyek Fiktif KPUD Belum Ditangkap, Kinerja Kejari Kota Bogor Dipertanyakan

Namun jika MH melarikan diri pihak Kejaksaan negeri pun masih bisa meneruskan kasus tersebut hingga jatuh vonis.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
pengamat hukum Gunara 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tersangka kasus dugaan proyek fiktif pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor sampai saat ini belum ditahan.

Kejaksaan Negeri Kota Bogor sampai detik masih belum bisa menangkap Mar Hendro (MH) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengamat Hukum Bogor Gunara mengatakan bahwa secara perundang-undangan MH yang mangkir dari panggilan Kejari bisa dijemput secara paksa.

Jika tersangka kabur atau melarikan diri Kejari harus berusaha mencari tersangka tersebut.

"Kalau sudah tiga kali dipanggil dan dia tidak hadir berarti dia yidak mematuhi peraturan tersebut berdasarkan aturan undang undang dia bisa dibawa secara paksa nah kalau dia tidak ditemukan berartikan di masuk daftar pencarian orang dan DPO, nah disini pihak kejaksaan harus berusahaa menghadiran tersangka tersebut," katanya.

Namun jika MH melarikan diri pihak Kejaksaan negeri pun masih bisa meneruskan kasus tersebut hingga jatuh vonis.

" Bisa saja pihak kejaksaan tidak melanjutkan prosesnya sampai menunggu MH ditangkap tetapi tidak adanya tersangka itu jika memliki cukup bukti untuk prosesnya itu tidak menghalangi untuk masuk ke dalam proses persidangan, itu namanya persidangan in absensia, in absesnsia itu bahwa pemeriksaan yang proses persidangan tanpa dihadiri tersangka atau terdakwa nah nanti dalam proses itu tetap sidang seperti biasa," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved