Sosok Profesor Hukum yang Skakmat Polisi, Polantas yang Nilang Malah Ketahuan Langgar Aturan
Sosok Profesor Hukum yang Ceramahi Polantas, Tak Jadi Ditilang Malah Dapati Mobil Patroli Melanggar Rambu
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
"itu apa ? yang melarang berputar apa ? boleh roda empat itu, kecuali roda dua ikuti isyarat lampu, berarti roda empat juga ikuti syarat lampu," kata Profesor hukum
"renungkan kalau anda pendidikan polisi, hayo renungkan, temanmu sudah tak berani kesini karena ku datangi, kamu sekarang ada sendiri, " kata Profesor hukum
Profesor hukum ini sangat yakin bila dirinya ditilang akan menang di pengadilan
"kalau nilang kamu tuh tak pegat pasti kalah kamu di pengadilan, hakul yakin, ini bukan larangan," kata Profesor hukum
"kalau ini yang pasang pemda tanyakan pemda," kata Profesor hukum
Pria yang merekam aksi Profesor hukum lantas menemukan mobil polisi yang hendak menilangnya malah parkir di bahwa rambu larangan parkir
"dan anehnya dia parkir di bawah ini," kata pria yang merekam video
"itu melawan hukum," tegas Profesor hukum

"nanti kita ini," jawab Polisi
"karena ada korban kasihan masyarakat, sudah pintar sekarang masyarakat, saya Profesor hukum," kata Profesor hukum
Dilihat dari ubaya.ac.id profesor tersebut bermana lengkap Prof Dr Sadjijono SH MHum yang memilih resign atau berhenti dari kepolisian agar bisa objektif mengkritik polisi.
Melansir MotorPlus (Tribunnews.com Network) Situs ubaya.ac.id menampilkan sosok sang profesor dari tulisan Jawa Pos 01 Mei 2013 lalu.
Profesor Sadjijono mengawali karir keprajuritan berpangkat bhayangkara dua (bharada) pada 1975 di Jogjakarta.
Jadi seorang polisi memang cita-citanya sejak kecil.

Panjang perjalanan sekolah dan kuliah hingga menjadi seorang profesor.
Pada 2005, saat dirinya aktif sebagai polisi, Sadjijono pernah mengalahkan penyidik dalam sidang praperadilan.
Yakni, berkaitan dengan penangkapan oleh polisi yang tidak sah. Sidang praperadilan itu berlangsung di PN Sidoarjo.
Profil lengkap Profesor hukum yang bikin polantas tak jadi menilang klik disini >>>>>>>