Artis Terjerat Narkoba

Selain Nunung dan Jefri Nichol, Penyanyi Dangdut Ini Ditangkap Polisi, Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Seorang penyanyi dangdut panggilan berinisial A (32) beserta suaminya J (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Live Streaming Kompas TV
Nunung menceritakan detik-detik saat dirinya dan suami digerebek polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selain Jefri Nichol dan Nunung, seorang penyanyi dangdut panggilan berinisial A (32) beserta suaminya J (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

 

Disebut Sebagai Penyanyi Dangdut dengan Bayaran Termahal, Via Vallen: Kata Siapa?

Pakai Ganja Bareng Jefri Nichol, Polisi Tangkap Sutradara Inisial RE

Polda Metro Jaya Unggah Foto Jefri Nichol di IG, Begini Wajahnya Saat Dibekuk Polisi karena Narkoba
Polda Metro Jaya Unggah Foto Jefri Nichol di IG, Begini Wajahnya Saat Dibekuk Polisi karena Narkoba (Instagram Polda Metro Jaya @pmjnews)

"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.

Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut polisi turun mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.

Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari suami sirinya, J.

Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.

Tak berhenti disitu, Polisi menggeledah kediaman J dan menemukan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah buah bungkus rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.

(KOMPAS.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Suzuki Jimny Pakai Mesin Ertiga, Tapi Penggerak Rodanya Sudah 4x4

Anak Jokowi Akui Tak Sakit Hati atas Komentar Netizen, Kaesang Terapkan Motto: Dibully biar Dibeli

Artis peran Jefri Nichol dikabarkan ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus Narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Ya, betul ditangkap," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved