Disebut Belum Memeriksa Iriawan Terkait Kasus Novel, TPF: Kalau Tak Percaya Buat Saja Tim Sendiri
Dikritik anggota koalisi masyarakat sipil dari LBH Jakarta Arif Maulana, anggota TPF Hermawan Sulistoyo malah menyarankan untuk membuat tim sendiri.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo menyarankan Anggota koalisi masyarakat sipil dari LBH Jakarta Arif Maulana untuk membuat tim sendiri jika tak percaya pada kinerja TPF.
Hal itu diungkapkan Hermawan Sulistyo saat berdebat dengan Arif Maulana di acara Mata Najwa, Rabu (24/7/2019).
Dilansir TribunnewsBogor.com di Youtube Najwa Shihab Kamis (25/7/2019), Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa timnya sudah menelusuri sketsa wajah yang dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dugaan pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Bahkan menurutnya, pihaknya juga sudah menemui orang yang diduga melakukan penyerangan tersebut.
"Jadi dari sketsa wajah itu kami menelusuri dan mencari alibinya, mereka beralibi tidak ada di tempat, di mana? Di Malang, kami datengin ke Malang kita cek tempat nginepnya segala macam, dan alibinya benar di Malang pada saat kejadian," jelasnya.
"Mas Kiki, orang itu (yang ada di sketsa wajah) sudah ketemu berarti kalau Anda temui di Malang?," tanya Najwa Shihab.
"Sudah orangnya ada di Jakarta kok," jawabnya.
Namun ia menyebut kalau bukan orang itu yang jadi pelaku penyerangan.
"Bukan itu, karena kita cek di Malang tidak ada, jadi kan tidak mungkin kita menuduh orang," ungkapnya lagi.
Najwa Shihab kemudian membalikan pertanyaan bahwa itu sama saja artinya dengan sketsa yang dikeluarkan polisi salah.
• Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Jokowi Mengulur Waktu Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras
• Jokowi Beri Waktu 3 Bulan Polri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan, Ini Respon KPK
Mendengar pernyataan itu, Hermawan Sulistyo sempat terdiam sejenak sebelum menjawab.
"Ya saya nggak tahu salah atau tidak, mungkin yang gambarnya salah atau apa, tapi kita cek orang yang bersangkutan itu ada di Malang nggak," katanya.
Sementara itu, anggota koalisi masyarakat sipil dari LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan ada abuse of process oleh penyidik kepolisian yang ditemukan oleh Komnas HAM.
"Contohnya kepolisian dinilai tidak memeriksa para terduga pelaku atau para tersangka yang sudah disebutkan bahkan sketsa wajahnya secara mendalam, yang aneh begini ; ketika mau memeriksa seorang tersangka, apakah kemudian hanya mendengar alibinya? Bukankah kita bisa memeriksa saksi-saksi yang juga mengetahui prosesnya," bebernya.
Kemudian selanjutnya yakni soal call data recording (CDR) yang sudah didapatkan oleh Polri tapi tidak memperoleh petunjuk apapun.