Disebut Belum Memeriksa Iriawan Terkait Kasus Novel, TPF: Kalau Tak Percaya Buat Saja Tim Sendiri

Dikritik anggota koalisi masyarakat sipil dari LBH Jakarta Arif Maulana, anggota TPF Hermawan Sulistoyo malah menyarankan untuk membuat tim sendiri.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Youtube/Najwa Shihab
Anggota koalisi masyarakat sipil dari LBH Jakarta Arif Maulana dan Anggota TPF Hermawan Sulistyo 

"Bagaimana komunikasi saat itu, saat itu subuh, dan saya yakin tidak banyak orang yang berkomunikasi di situ. tapi sudah mendapat CDR, tapi kemudian tidak memperoleh petunjuk apapun," ungkapnya.

Lalu yang ketiga, ia menyoal Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Mochamad Iriawan yang hingga saat ini belum diperiksa.

"Dan satu lagi ada equality before the law, siapapun bisa diperiksa ketika dia bisa memberikan petunjuk adanya tindak pidana. Kita melihat Kapolda Metro Jaya pada saat itu Pak Iwan itu belum juga diperiksa, dan sampai hari ini belum pernah diperiksa dan dalam konteks BAP," katanya.

Mendengar hal itu, Hermawan Sulistyo pun langsung membantahnya.

"Sudah, semua yang Anda sebutkan itu sudah kami lakukan," kata Hermawan Sulistyo.

Surya Paloh Dukung Anies Jadi Capres 2024, Yunarto Wijaya: Simbol Perlawanan Nasdem Menolak Gerindra

Detik-detik Satriandi Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba Ditembak Mati

"Dibantah Pak sama Pak Iwan (Mochamad Iriawan)," kata Arif Maulana lagi.

Kemudian Hermawan Sulistyo pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa Mochamad Iriawan dan terdokumentasikan dengan video.

"Bukan dibantah, ada rekaman, semua, kami memeriksa, mewawancarai orang, direkam dengan video," tambahnya.

Namun, Arif Maulana mengungkap pernyataan Mochmad Iriawan beberapa waktu lalu di media televisi bahwa hal itu bukan pemeriksaan melainkan wawancara biasa.

"Menurut beliau hanya wawancara saja itu bukan BAP," kata Arif Maulana.

Mendengar pernyataan itu, Hermawan Sulistyo malah menyarankan agar Arif Maulana membuat tim sendiri jika tak percaya pada TPF.

"Kalau Anda nggak percaya Anda bikin tim sendiri, teliti sendiri," tandasnya.

Menurut Hermawan, tidak bisa menunjuk orang jadi tersangka berdasarkan satu saksi mata yang melihat pelakunya menggunakan helm full face dan CCTV di sekitar kejadian resolusinya sangat rendah.

"Misalnya bagaimana kita mau mentersangkakan orang, saksinya itu hanya satu orang dalam jarak 15 meter, pukul 05.00 WIB, terus helm-nya full face, masa dari kesaksian itu lalu kita tuduh si ini pelakunya, gak bisa, mencari tim forensik ini tidak mudah," katanya lagi.

Sementar itu, kata Arif Maulana, dari 73 saksi sudah jelas mengatakan ada yang melakukan pemantauan terhadap rumah Novel Baswedan.

“Ini bukan tidak ada alat bukti dan petunjuk, tapi tidak ada kemauan untuk mengungkap. Buktinya dari laporan TPF ada CCTV yang belum diperiksa,” kata Arif.

TGPF Curigai 3 Sosok Misterius Datangi Rumah Novel Baswedan Sebelum Penyerangan

TGPF Ungkap Pelaku Serang Novel Baswedan Bukan Untuk Membunuh, Tapi Untuk Membuat Korban Menderita

Ini videonya :

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved