Artis Terjerat Narkoba

Pemasok Sabu untuk Nunung Seorang Narapidana, E Minta K Letakkan 'Barang' di Tiang Listrik Cibinong

Dalam satu kali transaksi kepada pemasok Nunung, E mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
tangkap layar Kompas TV
Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran 

Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu ke dalam kloset.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak memaparkan soal pengakuan Nunung soal penggunaan Narkoba.

"Pengakuan tersangka NN dan suaminya JJ, dan sudah dituangkan juga dalam berita acara pemeriksaan, ya diakui awal penggunaan (narkoba oleh NN) 20 tahun yang lalu," ujar Calvin, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Bahkan, suami Nunung yang juga telah ditahan kepolisian diketahui sudah lebih lama menjadi pemakai barang haram. JJ disebut Calvin telah menggunakan narkoba dari 24 tahun silam.

"Dan JJ bahkan lebih (lama dari NN), sekitar 24 tahun yang lalu," kata dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved