Sempat Buron, Tersangka Kasus Proyek Fiktif KPUD Kota Bogor Ditangkap
Mar Hendro yang merupakan PNS Kota Bogor yang bertugas di Satpol PP Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus proyek fiktif
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tim Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap Mar Hendro tersangkat kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada KPUD Kota Bogor saat proses Pemilihan Wali Kota Bogor dan Wakill Wali Kota Bogor priode 2019 - 2024.
Dengan diikat borgol Mar Hendro tiba di Kejari Kota Bogor sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia pun hanya bisa tertunduk dan memalingkan wajah saat berhadapan dengan awak media ketika turun dari mobil dinas F 1831 A.
Penangkapan Mar Hendro dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Setya di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2019).
"Iya ini MH, Mar Hendro," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Setya sambil membawa tersangka.
Saat ini Mar Hendro pun masih dalam pemeriksaan pihak kejaksaan.
"Iya akan langsung diperiksa," ujarnya.
Mar Hendro yang merupakan PNS Kota Bogor yang bertugas di Satpol PP Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus proyek fiktif saat menjabat sebagai Pokja ULP di KPUD Kota Bogor pada Pilwalkot 2019-2024 lalu.
Kejari Kota Bogor menetapkan Mar Hendro sebagai tersangka pada 21 Juni lalu bersamaan dengan HA yang bertugas sebagai bendahara di KPUD Kota Bogor pada Pilwalkot 2019-2024 lalu.
Namun berbeda dengan HA yang sudah lebih dulu diperiksa, Mar Hendro memilih mangkir dari panggilan Kejari Kota Bogor.
Mar Hendro tiga kali mangkir pada panggilan ke tiga 4 Juli 2019 lalu, dan buron selama kurang lebih 21 hari.
Hari ini Tim Pidsus Kota Bogor pun berhasil ditangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
