Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup Terungkap, Sering Minum Jamu di Warung Kini Terancam Dipenjara

Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup Terungkap, Grandong Terancam Dipenjara

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
net
Kucing 

"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.

Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat.

Ia mengunyah binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved