VIDEO Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup Saat Menyerahkan Diri, Keluarga: Di Rumah Suka Aneh-Aneh
Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup di Kemayoran, Jakarta Utara akhirnya menyerahkan diri hari ini, Kamis (1/8/2019).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
"Baru beberapa hari, soalnya banyak yang jaga warung itu memang. Mereka ganti-gantian," kata Syaiful Anwar.
Ia mengatakan, pihaknya masih mencari Abah Grandong yang diduga lari ke kampung halamannya di Serang, Banten.
"Orangnya masih kita cari, karena dia kabur ke Serang," ucap Syaiful.
Dijerat Pasal Berlapis
Abah Grandong berasal dari Banten itu kini terancam hukuman 9 bulan penjara setelah videonya tersebut viral di media sosial.
Aksi pria makan kucing itupun menuai kecaman dari berbagai pihak terutama para pecinta binatang.
Polisi pun telah mengidentifikasi lokasi di video viral pria yang tengah makan kucing tersebut.
Menurut polisi, lokasi dalam video viral pria makan kucing hidup hidup itu berada di Jlaan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, pria yang ada dalam video tersebut dapat dijerat pasal berlapis.
Yakni, pasal 302 dan 490 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019) dikutip dari Tribunnews.com
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
• Ibu Muda Hamil 3 Bulan Ditemukan Bersimbah Darah bersama Pria Bukan Suaminya, Pembantu Histeris

Identitas Pelaku