VIDEO Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup Saat Menyerahkan Diri, Keluarga: Di Rumah Suka Aneh-Aneh
Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup di Kemayoran, Jakarta Utara akhirnya menyerahkan diri hari ini, Kamis (1/8/2019).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Pria yang ada dalam video diketahui bukan warga sekitar.
Menurut informasi yang diterima polisi, pria tersebut biasa di panggil Abang Grandong dan berasal dari Banten.
Meski bukan warga Jakarta, Abang Grandong disebut kerap datang untuk minum jamu disekitaran Kemayoran.
"Dari keterangan yang diperoleh petugas di tempat kejadian, pria ini belakangan diketahui berasal dari Banten dan sering dipanggil Abang Grandong," ujar Kompol Syaiful Anwar, Kapolsek Kemayoran dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
• Viral Kucing Dilempar Untuk Adegan Syuting Sinetron Azab, Pecinta Hewan Beri Surat Terbuka

Meski identitas Grandong sudah diketahui, namun hingga saat ini polisi belum menemukannya.
"Kami selidiki. Sampai sekarang belum ketemu orangnya, nanti kalau ketemu kami panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dia memang stres atau bagaimana," kata Syaiful.
Syaiful menduga, pria yang ada dalam video tersebut mengalami gangguan jiwa.
Beharap Diusut tuntas
Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan Davina Veronica menilai, tindakan pria tersebut tidak beradab.
Davina menyayangkan tindakan pria yang ada dalam video tersebut.
Menurutnya, sebagai manusia yang diberi kesempurnaan, sudah seharusnya memiliki sifat empati terhadap hewan.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara, seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," katanya, Senin (29/7/2019).
Masih mengutip dari sumber yang sama, Davina berpendapat, saat ini kasus hewan di Indonesia tidak diselesaikan dengan baik.
Hal ini lantaran UU perlindungan hewan yang dianggap lemah.
• Kisah Dibalik Jenazah Hidup Lagi saat Akan Dimakamkan, Sudah Dipakaikan Kain Kafan & Gali Kuburan

Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.
Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.
Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.
• Minta Pacar Tanggung Jawab karena Hamil, Wanita Ini Malah Dianiaya dan Didorong ke Sungai
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
Dalam video itu, pria pemakan kucing tersebut nampak memakai kemeja cokelat.
Ia memakan binatang berbulu itu di jalan raya yang disebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.*