Gadis 16 tahun Dipaksa Layani 2 Pria di Gubuk Kebun Singkong, Hutang Rp 200 Ribu Dianggap Lunas

Gadis 16 tahun Dipaksa Layani 2 Pria di Gubuk Kebon Singkong, Hutang Rp 200 Ribu Dianggap Lunas

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Stomp
Ilustrasi perkosaan 

Gadis 16 tahun Dipaksa Layani 2 Pria di Gubuk kebun Singkong, Hutang Rp 200 Ribu Dianggap Lunas

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib nahas pemimpa seorang gadis 16 tahun.

Pasalnya, Mawar (bukan nama sebenarnya) gadis 16 tahun telah diperkosa oleh dua orang teman prianya.

Mawar diperkosa oleh SA (16) dna FK (16) di gubuk kebun singkong demi untuk melunasi utang Rp 200 Ribu

Insiden pemerkosaan ini terjadi di wilayah Lampung Utara.

Kedua pelaku yakni SA dan FK telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lmapung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan kepada dua remaja pria tersebut setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya ke aparat kepolisian.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pada pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB lalu.

"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).

Dari keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, perbuatan bejad kedua remaja pria itu karena masalah hutang.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) menggunakan pesan WhatsApp.

SA kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan.

Mamah Muda Tak Berdaya saat Pria Kulit Hitam Masuk Rumah, Tangannya Diikat Kain - Pakainnya Dilucuti

ILUSTRASI Korban pemerkosaan
ILUSTRASI Korban pemerkosaan (shuttershock)

Sebelum menjemput korban, SA terlebih dahulu mengajak rekannya, FK lalu kemudian menjemput korban.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun lampung, SA dan FK menjemput korban di rumahnya pada Kamis (27/6/2019).

ketiganya kemudian pergi menggunakan sepeda motor.

Mereka, berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.

"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya.

Korban sempat diajak berkeliling hingga kemudian berakhir di gubuk kebun singkong.

Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.

Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.

Istri Kaget Lihat Suami Setubuhi Putri Kandung saat Bangun Tidur, Ibu Mertua Langsung Pingsan

Ibu Muda Hamil 3 Bulan Ditemukan Bersimbah Darah bersama Pria Bukan Suaminya, Pembantu Histeris

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu."

"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK."

"Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," paparnya.

Perkosa Nenek 74 Tahun, Pelakunya Siap Tanggung Jawab Bila Korban Hamil

Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Ia melanjutkan, tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved