Perkosa Nenek 74 Tahun, Pelakunya Siap Tanggung Jawab Bila Korban Hamil
Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- BA (32), pelaku pemerkosaan terhadap nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilaf atas perbuatannya terhadap korban.
Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.
“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil saya siap bertanggung jawab,” kata BA, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).
Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.
Namun, dia mengaku tidak memperkosanya.
Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.
“Nenek itu sakit, jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau, jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.
“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.
Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa maksimal 12 tahun penjara.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Rezki.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memperkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.