Pria 5 Istri Asal Lumajang Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Dilakukan Sejak Tahun 2015

ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
(KOMPAS.com/A. Faisol)
Sugeng Slamet ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali 

Awalnya Sugeng menyetubuhi anaknya di rumah sang ibu saat tidur satu kamar dengan anaknya.

"Tidur satu kamar. Dia anak kandung saya dari istri kedua, istri siri," imbuhnya.

Pelatih RD Bocorkan Kunci Kemenangan PS Tira Persikabo saat Hadapi PSIS Semarang

Sugeng menuturkan ihwal dirinya menyetubuhi sang anak.

Sugeng bilang kepada anaknya 'daripada kamu melakukan hal begitu (berhubungan badan) dengan pacarmu yang nggak nggenah (tidak benar), mending sama Ayah'.

Sugeng mengaku, anaknya pasrah kepada dirinya.

Untuk menutupi aksi bejatnya itu, Sugeng selalu menyuruh anaknya yang remaja mengkonsumsi pil KB.

"Saya suruh dia minum Pil KB. Tidak pernah hamil. Saya minum obat kuat," ujarnya.

Sugeng mengaku perbuatan bejatnya hanya dilakukan di rumah ibunya saat ia berkunjung ke rumah tersebut.

Akibat perbuatan bejatnya, Sugeng sudah ditahan di sel Mapolres Lumajang.

Rahasia Amalan Abah Uhi Diundang Langsung Raja Salman Naik Haji, Doanya Sebuku

Saat ditahan, Sugeng kemudian dihajar sejumlah tahanan lain akibat perbuatan tersebut hingga wajahnya babak belur, mata dan bibirnya juga bengkak.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.

Hal tersebut baru diketahui di pagi harinya saat petugas melihat wajah Sugeng yang penuh lebam dan memar.

"Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng," katanya, Kamis (1/8/2019) pagi.

Sugeng kini dipisahkan dengan tahanan lain dan ditahan di ruang tahanan khusus dan terisolasi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan Sugeng nantinya terancam hukuman penjara 15 tahun maksimal dan denda Rp 5 miliar.

(*)

Artikel ini tayang di GridHot.ID -- Perkosa Anak Kandung Sendiri Hingga Bonyok Dihajar Sesama Napi, Sugeng: Daripada Berhubungan Badan dengan Pacar yang Nggak Nggenah, Mending Sama Ayah

Sumber: GridHot.id
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved